Data Protection – Nusa IP & Business Consulting
PELINDUNGAN DATA PRIBADI  ·  UU NO. 27 TAHUN 2022

Layanan Data Protection
untuk Kepatuhan UU PDP

Kami membantu perusahaan, startup, lembaga pemerintah, dan universitas memenuhi kewajiban pelindungan data pribadi. Layanan kami mencakup penyusunan kebijakan dan prosedur, asesmen kepatuhan, sampai tata kelola kecerdasan artifisial.

3×24 Jam Batas waktu pemberitahuan tertulis jika terjadi kegagalan pelindungan data (Pasal 46)
2% Denda administratif maksimal, dihitung dari pendapatan tahunan (Pasal 57)
10 Domain Domain privasi yang dinilai dalam asesmen kepatuhan kami
Rp6 Miliar Ancaman denda pidana tertinggi dalam UU PDP
Mengapa Sekarang

Masa Transisi UU PDP Sudah Berakhir

UU No. 27 Tahun 2022 diundangkan pada 17 Oktober 2022 dengan masa transisi dua tahun. Sejak Oktober 2024, seluruh kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi berlaku penuh.

⚖️

Kewajiban Hukum

Kewajiban UU PDP berlaku untuk semua pengendali data, dari korporasi dan lembaga publik sampai UMKM. Tidak ada pengecualian berdasarkan skala usaha.

🚨

Risiko Sanksi

Pelanggaran dapat dikenai denda administratif sampai 2% pendapatan tahunan, dan sebagian perbuatan diancam pidana. Kerugian reputasi setelah insiden kebocoran sering lebih besar dari dendanya.

🤝

Kepercayaan Pelanggan

Pelanggan dan mitra bisnis semakin sering menanyakan bagaimana data mereka dikelola. Tata kelola data yang rapi mempermudah kerja sama komersial, terutama dengan perusahaan multinasional.

Layanan 01 · Policy & Procedures

Kebijakan & Prosedur Pelindungan Data

Kepatuhan dimulai dari dokumen yang benar. Kami menyusun kebijakan dan prosedur yang mengikuti ketentuan UU PDP dan tetap bisa dijalankan oleh tim Anda sehari-hari.

📄

Data Privacy Notice

Pasal 21 UU PDP

Pemberitahuan kepada subjek data tentang jenis data yang diproses, tujuan dan dasar hukumnya, jangka waktu retensi, serta hak mereka. Wajib disampaikan sebelum persetujuan diminta.

Cakupan Layanan

  • Privacy notice situs web & aplikasi
  • Notice internal untuk karyawan & kandidat
  • Review notice yang sudah ada
📘

Data Protection Policy

Akuntabilitas & Tata Kelola

Kebijakan induk yang mengatur bagaimana organisasi memproses data pribadi: siapa bertanggung jawab atas apa, standar apa yang berlaku, dan bagaimana vendor serta mitra diikat secara kontraktual.

Cakupan Layanan

  • Kebijakan internal & karyawan
  • Kebijakan vendor & mitra, termasuk DPA
  • Struktur peran & akuntabilitas

Consent Procedure

Pasal 20–22 UU PDP

Prosedur untuk meminta, mencatat, dan membuktikan persetujuan subjek data, termasuk cara menariknya kembali. Persetujuan yang tidak terdokumentasi sulit dipertahankan saat dipersoalkan.

Cakupan Layanan

  • Desain mekanisme consent digital & fisik
  • Pencatatan & pembuktian persetujuan
  • Prosedur penarikan persetujuan
🧾

DPIA & ROPA Procedure

Pasal 31 & 34 UU PDP

Prosedur internal yang menetapkan kapan DPIA wajib dilakukan dan bagaimana catatan aktivitas pemrosesan dipelihara, sehingga kedua kewajiban ini berjalan sebagai proses rutin di organisasi.

Cakupan Layanan

  • Kriteria pemicu pelaksanaan DPIA
  • Template & alur kerja DPIA dan ROPA
  • Integrasi dengan proses bisnis & TI
🚨

Incident Management Procedure

Pasal 46 UU PDP

Prosedur penanganan insiden dari deteksi sampai pelaporan. UU PDP memberi waktu 3×24 jam untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga pengawas, jadi alurnya harus siap sebelum insiden terjadi.

Cakupan Layanan

  • Playbook respons insiden data
  • Alur eskalasi & template notifikasi
  • Simulasi insiden (tabletop exercise)
🌐

Cross Border Data Transfer Policy

Pasal 55–56 UU PDP

Kebijakan transfer data pribadi ke luar Indonesia. Pengendali harus memastikan negara tujuan punya tingkat pelindungan yang setara, atau menyediakan safeguard dan persetujuan sebagai dasar transfer.

Cakupan Layanan

  • Kebijakan & prosedur transfer data
  • Klausul kontraktual safeguard
  • Register transfer lintas negara
👤

Data Subject Rights Policy

Pasal 5–13 UU PDP

Kebijakan dan SOP untuk melayani permintaan subjek data: akses, perbaikan, penghapusan, penarikan persetujuan, dan keberatan atas pemrosesan. Termasuk alur verifikasi identitas dan batas waktu tanggapan.

Cakupan Layanan

  • SOP penanganan permintaan subjek data
  • Formulir & kanal permintaan (DSR)
  • SLA & mekanisme verifikasi identitas
Layanan 02 · Compliance & Assessment

Asesmen Kepatuhan PDP

Sebelum memperbaiki, ukur dulu posisinya. Asesmen kami memakai metodologi berbasis kontrol untuk memetakan kesenjangan terhadap UU PDP dan menyusun prioritas perbaikan.

🔍

Gap & Compliance Assessment

Asesmen 10 Domain Privasi

Penilaian kepatuhan pada 10 domain privasi: tata kelola, DPO, consent dan privacy notice, risiko vendor, ROPA, DPIA, hak subjek data, keamanan data, manajemen kebocoran, dan transfer data. Setiap kontrol diberi skor, lalu hasilnya dirangkum dalam dashboard dan roadmap perbaikan.

Cakupan Layanan

  • Asesmen berbasis kontrol di 10 domain privasi
  • Dashboard skor & status kepatuhan per domain
  • Rekomendasi gap & roadmap remediasi
🗂️

ROPA (Records of Processing Activity)

Pasal 31 UU PDP

Pencatatan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi: jenis data, tujuan, dasar pemrosesan, retensi, dan pihak penerima. UU PDP mewajibkan setiap pengendali memelihara catatan ini.

Cakupan Layanan

  • Data mapping & inventarisasi pemrosesan
  • Penyusunan template & register ROPA
  • Workshop pengisian bersama unit kerja
📊

DPIA (Data Protection Impact Assessment)

Pasal 34 UU PDP

Penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi. DPIA mengidentifikasi risiko terhadap subjek data dan menetapkan mitigasinya sebelum pemrosesan dijalankan.

Cakupan Layanan

  • Screening & kriteria risiko tinggi
  • Pelaksanaan DPIA end-to-end
  • Laporan penilaian & rencana mitigasi
🌍

Transfer Impact Assessment

Transfer Lintas Negara

Penilaian atas transfer data lintas negara: seberapa memadai pelindungan di negara tujuan, safeguard apa yang tersedia, dan langkah tambahan apa yang diperlukan agar transfer sah.

Cakupan Layanan

  • Penilaian yurisdiksi negara tujuan
  • Evaluasi safeguard kontraktual & teknis
  • Dokumentasi TIA per aliran data
Layanan 03 · Artificial Intelligence Governance

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial

Regulasi AI di Indonesia mulai mengikat. Permendag 19/2026 mewajibkan pelaku perdagangan elektronik mengungkap penggunaan AI kepada konsumen, dan Perpres Etika AI sedang disiapkan di atasnya. Kami membantu organisasi menyiapkan tata kelolanya sebelum kewajiban serupa sampai ke sektor Anda.

🤖

AI Governance Policy & Procedures

Tata Kelola Berbasis Risiko

Kerangka tata kelola untuk penggunaan AI di organisasi: inventarisasi sistem AI, klasifikasi risiko per kasus penggunaan, dan prosedur manajemen risiko dengan pengawasan manusia. Kami merujuk praktik internasional seperti EU AI Act serta arah kebijakan nasional, dari SE Kominfo 9/2023 sampai rancangan Perpres Etika AI.

Cakupan Layanan

  • AI governance policy & struktur akuntabilitas
  • Inventarisasi & klasifikasi risiko sistem AI
  • Prosedur manajemen risiko & human oversight
💬

AI Chatbot Disclosure

Pasal 47 Permendag 19/2026

Permendag 19/2026 mewajibkan penyelenggara perdagangan elektronik (PPMSE) mengungkap ketika konten, rekomendasi, atau layanan pelanggan dijalankan oleh AI. Informasi yang dihasilkan AI harus benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, dan platform harus memiliki tata kelola internal yang sebanding dengan risiko penggunaannya.

Cakupan Layanan

  • Audit titik kontak AI & chatbot
  • Desain label & notifikasi pengungkapan AI
  • Mekanisme komplain & koreksi konsumen
Metodologi Kami

Cara Kami Bekerja

Empat tahap yang sama untuk setiap penugasan, supaya Anda tahu posisi kepatuhan organisasi dan apa yang dikerjakan di tiap tahap.

01

Assess

Pemetaan kondisi saat ini, inventarisasi aktivitas pemrosesan, dan penilaian kesenjangan terhadap UU PDP.

02

Design

Penyusunan kebijakan, prosedur, dan template sesuai temuan asesmen dan proses bisnis Anda.

03

Implement

Pendampingan penerapan, sosialisasi, dan pelatihan untuk tim yang akan menjalankannya.

04

Monitor

Evaluasi berkala, pengukuran ulang skor kepatuhan, dan penyesuaian saat regulasi turunan terbit.

Diskusikan Kebutuhan
Kepatuhan Anda

Ceritakan kondisi organisasi Anda. Kami bantu petakan langkah yang paling masuk akal, mulai dari asesmen awal.

Request Consultation
Scroll to Top