
Pendahuluan
Akhir-akhir ini sering didengar istilah hilirisasi sumber daya alam (SDA). Istilah ini menarik perhatikan dikarenakan banyak pihak, termasuk pemerintah meyakini bahwa melalui hilirisasi SDA Pembangunan ekonomi Indonesia dapat diakselerasi. Akan tetapi, apakah benar melalui hilirisasi SDA, pembangunan ekonomi Indonesia dapat diakselerasi?
Sebenarnya apabila diperhatikan, hilirisasi SDA dapat mengakselerasi pembangunan Indonesia dibutuhkan beberapa persyaratan. Beberapa persyaratan ini semisal, kesiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dan dibutuhkan, infrastruktur yang memadai, pendanaan yang cukup, dan kebijakan paten yang pro terhadap hilirisasi SDA itu sendiri dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dari berbagai persyaratan hilirisasi SDA ini, maka Indonesia nampaknya masih harus lebih sungguh-sungguh memenuhi berbagai persyaratan tersebut mengingat kenyataannya aspek-aspek yang dibutuhkan dalam rangka hilirisasi SDA masih menjadi catatan serius termasuk kebijakan paten yang pro terhadap hilirisasi riset. Tulisan ini akan disajikan untuk melihat lebih jauh sekaligus memberikan catatan kritis atas kebijakan paten yang dikembangkan di Indonesia guna mendukung akselerasi hilirisasi SDA dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia.
Realitas Paten Indonesia: Catatan Kritis
Dengan Indonesia telah memiliki kebijakan paten dan telah melakukan pembaharuan-pembaharuan atas ketentuan undang-undang paten ternyata hal ini belum berbanding lurus pada kemampuan dalam hal ketersediaan teknologi di Indonesia yang dihasilkan oleh para peneliti di Indonesia. Ketersediaan teknologi yang dilindungi paten dan dimiliki oleh bangsa Indonesia masih minim, terlebih ketersediaan teknologi yang mampu dibawa ke wilayah industri benar-benar masih sangat rendah sekali.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia rendah dalam memiliki teknologi yang dilindungi oleh paten dapat dilihat dari dua kenyataan, yaitu (a) permohonan paten yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia; dan (b) perolehan paten yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan pada data yang tersedia, permohonan paten yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini masih dibawah permohonan paten yang dilakukan oleh pihak asing. Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini (Mohammad Zainudin; 2024).

Selanjutnya, perolehan paten yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia juga masih rendah di bawah perolehan paten yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini (Mohammad Zainudin; 2024).

Kondisi ini tentu telah menjadi keprihatinan sendiri. Bagaimanapun, apabila melihat kepada populasi penduduk Indonesia, yang berjumlah sekitar 277,5 juta jiwa tahun 2023 (google; 2024), seharusnya Indonesia mampu menghasilkan paten yang lebih banyak dari jumlah yang ada saat ini . Di sisi lain, Indonesia juga memiliki perguruan tinggi yang didalamnya memiliki lembaga riset dan pengembangan berdasarkan data dari PDDIKTI berjumlah 4.523, dengan program studi sebanyak 31.399 dengan jumlah dosen di Indonesia sebanyak 326.554 dan mahasiswa sebanyak 9.320.410 (Tribunnews; 2024). Data perguruan tinggi maupun dosen yang ada ternyata lebih banyak disbanding perolehan paten yang dihasilkan oleh Indonesia.
Atas realitas ini, barangkali terdapat beberapa factor yang menjadi penyebab permohonan dan perolehan paten yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia masih sangat rendah di banding oleh pihak asing. Faktor-faktor tersebut antara lain: Pertama, belum kuatanya dukungan kebijakan pemerintah atas riset-riset yang didorong untuk menghasilkan paten. Saat ini, Indonesia telah mendorong dilaksanakannya riset berbasis luaran, namun focus dari riset berbasis luaran ini masih menitikberatkan kepada luaran berupa publikasi internasional berupa jurnal yang terindeks scopus atau world of science. Bahkan luaran ini, nampaknya menjadi pokok dan prioritas oleh pemerintah, sementara luaran berupa paten hanya menjadi luaran yang sifatnya pelengkap saja (komplementer); Kedua, belum adanya kesadaran yang merata diantara para periset mengenai arti penting paten dalam proses riset dan hasil riset yang mereka lakukan, terutama untuk mendukung kegiatan industri. Hal ini telah menjadi kenyataannya, karena faktanya para periset ketika melakukan riset dengan menghasilkan luaran berupa paten hanya berhenti sertifikat paten itu untuk kepentingan credit point dalam rangka kenaikan jenjang kepangkatan akademik atau karir dari periset itu sendiri; dan Ketiga, belum terbangunannya suatu ekosistem yang baik untuk menciptakan riset-riset yang menghasilkan paten, di mana pada ujungnya dapat didorong untuk tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri itu sendiri.
Kebijakan Paten dan Isu Hilirisasi SDA
Indonesia telah memiliki undang-undang paten cukup lama, bahkan Indonesia memiliki undang-undang paten sejak masa hindia Belanda. Pada masa hindia Belanda, telah diberlakukan ketentuan Octroi Wet 1910 Staatblad 33 sebagai undang-undang paten pada masa itu. Ketika Indonesia merdeka, ketentuan Octroi Wet 1910 ini dicabut oleh Indonesia. Dalam beberapa tahun kemudian, Indonesia membuat dua pengumuman oleh Menteri Kehakiman berkaitan dengan permintaan paten di dalam negeri dan luar negeri. Dua pengumuman tersebut adalah (1). Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S.5/41/4 tentang Pengajuan Sementara Permintaan Paten Dalam Negeri; dan (2) Pengumuman Menteri Kehakiman No.J.G.1/2/17 tentang Pengajuan Sementara Permintaan Paten Luar Negeri.
Setelah itu, pemerintah Indonesia sendiri membuat peraturan mengenai Paten pertama kali pada tahun 1989 yaitu Undang-undang No 6 Tahun 1989 yang membawa Indonesia masuk ke dalam sistem hukum internasional yang diakui untuk perlindungan Kekayaan Intelektual. Setelah itu pada tahun 1997 dan 2001 dilakukan revisi Undang-undang terkait Paten dan pada tahun 2001 peraturan baru yang mengatur hak paten kembali diperbarui melalui Undangundang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten yang menjelaskan mengenai hal-hal yang belum masuk dalam peraturan sebelumnya (DJKI; 2024)
Saat ini Indonesia telah memiliki UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten ini pada kenyataannya telah mengalami pembaharuan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UndaUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dari kenyataan ini, ketentuan undang-undang paten oleh pemerintah terus diperbaharui tentu dengan maksud dan tujuan diharapkan dapat menguntungkan kepada kepentingan bangsa Indonesia dan mampu mempercepat tujuan dari negara itu sendiri. Hal ini dilakukan melalui dukungan undang-undang paten atas ketersediaan teknologi yang dilindungi oleh paten dan mampu dibawa ke industri yang relevan bagi bangsa Indonesia. Ketersediaan teknologi ini diharapkan memiliki nilai kebaruan dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia. Lebih daripada itu, ketersediaan teknologi ini selain dapat dilindungi oleh hukum, juga dapat mendorong akselerasi kegiatan industri, termasuk industri dalam bidang sumber daya alam. Industri dalam bidang sumber daya alam tidak lagi hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam, tanpa melalui pengolahan dan peningkatan nilai tambah dari sumber daya alam itu sendiri. Hal ini dalam konteks kekinian dikenal dengan istilah hilirasi sumber daya alam, di mana sumber daya alam yang telah diperoleh dilakukan pengolahan sedemikian rupa melalui pemanfaatan teknologi yang relevan dan pada akhirnya dapat berwujud kepada produk setengah jadi atau produk jadi. Hal ini apabila dapat dilakukan, maka akan dengan sangat cepat kegiatan industri tumbuh berkembang di Indonesia dan memiliki kemampuan berkontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan juga peningkatan pendapatan masyarakat Indonesia, termasuk pendapatan negara. Pada ujungnya, tujuan meningkatkan kesejahteraan umum bagi masyarakat Indonesia yang telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945, akan dapat segera diwujudkan.
Ironi Kebijakan Paten dan Hilirisasi SDA di Indonesia
Kebijakan hilirisasi SDA telah dirintih oleh pemerintah Jokowi dan Ma’ruf Amin. Bahkan kebijakan ini telah menjadi icon dan unggulan dari pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin. Kebijakan hilirisasi SDA yang dilakukan dan didorong oleh Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin mencakup kepada sumber daya alam lainnya dan Nikel. Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin sangat meyakini bahwa kebijakan ini akan menjadi kunci kesuksesan dari Pembangunan ekonomi. Hal ini dapat diintrodusir ketika Presiden Jokow memberikan dalam pembukaan Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXII dan Seminar Nasional 2024 yang digelar di Hotel Alila, Surakarta, Kamis, 19 September 2024. Dalam Sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hilirisasi industri nikel dan sumber daya alam lainnya merupakan kunci dalam meningkatkan ekonomi nasional (setneg.go.id; 2024). Selanjutnya ia juga menyatakan dalam kasus sumber daya alam nikel. Menurutnya, kebijakan hilirisasi nikel telah membawa lonjakan besar bagi penerimaan negara. Pada 2015, ekspor nikel Indonesia hanya bernilai Rp45 triliun, namun setelah kebijakan hilirisasi diterapkan, nilai tersebut melonjak menjadi Rp520 triliun pada 2023 (setneg.go.id; 2024).
Dalam konteks pemerintahan Prabowo-Gibran, isu soal hilirisasi sumber daya alam nampaknya masih tetap dipertahankan. Hal ini setidaknya dapat dilihat pada saat acara debat calon presiden dan wakil presiedn republic Indonesia, di mana Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden pasangan Prabowo subianto juga menyatakan keseriusannya untuk melakukan sumber daya alam, termasuk nikel. Bahkan hal ini telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas dari Pemerintahan Prabowo – Gibran.
Adanya keinginan kuat dari Pemerintah Prabowo dan Gibran untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam didasarkan pada anggapan bahwa melalui program hilirisasi SDA ini, maka pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat diwujudkan. Melalui hilirisasi SDA, maka tidak hanya akan menciptakan nilai tambah, tetapi hal ini dapat juga menciptakan lapangan kerja dan keadilan ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Sungguh ide, gagasan dan program di atas merupakan hal yang baik. Namun demikian, ide, gagasan dan program mengenai hilirisasi SDA, tentunya tidak hanya sebatas wacana dan retorika, tetapi harus dibuktikan dengan adanya tindakan nyata dalam serangkaian kebijakan serta tindakan nyata dari para pembuat kebijakan.
Hingga saat ini, kita masih acapkali melihat komitmen pemerintah dalam sebuah program nampak bagus, tetapi implementasi dari kebijakan dan tindakannya kadangkala berbeda. Hal ini apabila dilihat dalam konteks program hilirisasi SDA, maka langkah untuk secara serius program ini diwujudkan nampaknya masih jauh panggang daripada api. Hal ini terutama dalam hal upaya pemerintah menyediakan teknologi yang mendukung pada program hilirisasi SDA, masih setengah hati. Beberapa indikasi atas hal ini dapat dilihat pada kebijakan paten atas dukungannya pada hilirisasi SDA, yaitu: Pertama, keseriusan pemerintah dalam menngembangkan kebijakan paten guna menghasilkan teknologi nasional belum sepenuhnya terlihat secara nyata dan serius. Bahkan ada kecenderungan pemerintah masih memiliki semangat untuk tetap tergantung dengan teknologi-teknologi asing. Salah satu buktinya, Upaya mendorong alih teknologi yang merupakan kebutuhan bangsa Indonesia, justru dihambat dengan dibatalkannya Pasal 20 undang-undang paten yang berpeluang hal itu dapat diwujudkan. Pembatalan sendiri justru menghasilkan sikap tidak serius dari pemerintah; Kedua, kebijakan riset yang merupakan pintu masuk untuk menghasilkan teknologi belum diupayakan untuk dapat memanfaatkan informasi paten guna menghasilkan teknologi-teknologi yang aplikatif untuk industri SDA. Kebijakan riset, cenderung tidak focus dan tidak diorentasikan untuk mencapai kesuksesan program lain yang dicanangkan oleh pemerintah; dan Ketiga, dukungan pemerintah guna lahirnya teknologi yang dilindungi paten dapat dibawa ke industri juga masih sangat minim. Program-program yang mendorong adanya dukungan pemerintah untuk menghasilkan penerapan teknologi yang dilindungi oleh paten ke industri SDA, masih belum banyak dilakukan. Padahal hal ini sangat penting karena dapat menjadi kunci kesuksesan hilirasi SDA yang merupakan program prioritas pemerintah saat ini.
Kesimpulan
Kebijakan paten telah dibuat melalui pembentukan dan pembaharuan undang-undang paten. Namun ternyata belum berkorelasi positif pada kepemilikan paten yang signifikan bagi bangsa Indonesia. Dalam konteks hilirisasi SDA, paten menjadi hal penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan ketersediaan teknologi guna mendukung program hilirisasi SDA. Pada kenyataannya, kebijakan paten belum mampu mendukung program prioritas hilirisasi SDA yang selama ini terus digaungkan oleh pemerintah. Hal ini sungguh telah menjadi ironi dalam konteks kebijakan paten dan hilirsasi SDA di Indonesia.
Budi Agus Riswandi
Departemen Perdata – Fakultas Hukum UII
Email: budiagusr@uii.ac.id
