Hukum Desain Industri bagi Kalangan Pendesain di Indonesia

Pendahuluan

Desain industri, yang merupakan cabang dari desain, adalah bidang kegiatan artistik dan teknis, yang tujuannya adalah untuk menentukan kualitas formal produk industri, yaitu sifat struktural dan fungsionalnya. Istilah “desain industri” diciptakan pada tahun 1919 oleh Walter Gropius, seorang arsitek Jerman yang mendirikan Sekolah Desain Industri Revolusioner Bauhaus di Weimar, Jerman. Desain industri adalah kelompok utama dalam penerapan tenaga kerja desain (alat dan mekanisme), yang meliputi mesin, kendaraan; barang rumah tangga – barang konsumen (peralatan makan, peralatan rumah tangga, peralatan audio dan video, unit listrik, mekanisme, mainan anak-anak, furnitur). Mereka adalah bidang aktivitas desain yang paling umum saat ini.[1]

Dalam perspektif hukum, desain industri telah mendapatkan pengaturan hukum, baik pada tinggal internasional maupun nasional. Adapun pengaturan hukum atas desain industri ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan, penghormatan dan perlindungan hukum terhadap para pendesain yang telah bersusah payah menghasilkan desain industri. Secara internasional, pengaturan desain industri tertuang di dalam Paris Convention for The Protection of Industrial Property 1883[2], sedangkan di tingkat nasional telah tertuang di dalam ketentuan UU No. 31 Tahun 2000 mengenai desain industri.

Keberadaan hukum desain industri diberlakukan untuk dapat mendorong pengembangan desain industri yang inovatif dan produktif serta berkelanjutan. Di samping itu, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang baik atas desain industri itu sendiri. Melihat pentingnya hukum desain industri, maka pada kesempatan ini akan disampaikan orasi ilmiah mengenai Hukum Desain Industri bagi Kalangan Pendesain di Indonesia.

Perkembangan Hukum Desain Industri di Indonesia

Kemunculan desain industri secara khusus terkait dengan pertumbuhan industrialisasi dan mekanisasi yang dimulai dengan revolusi industri di Britania Raya pada pertengahan abad ke-18. Dalam hal hukum desain industri pada abad ini telah diberlakukan The Designing and Printing of Linens, Cotton, Callsoes and Muslins Act (1787) untuk bidang pertekstilan dan kerajinan tangan di Inggris. Melalui ketentuan ini desain industri yang dilindungi adalah desain industri berupa dua dimensi dalam masa waktu 2 bulan dan dapat diperpanjang sampai tiga bulan. Dalam perjalanannya diberlakukan Sclupture Copyright Act 1798 yang melindungi desain tiga dimensi berupa model manusia dan binatang. Pada tahun 1814 dan 1839 lingkup perlindungan diperluas mencapai pada perwujudan dua dimensi dan tiga dimensi yang hasilnya dipakai dalam proses industri.[3] Selanjutnya, pada tahun 1842 pengaturan desain industri menjadi lebih komprehensif dan masa perlindungan diperpanjang.[4]

Pada saat Revolusi Industri di abad ke-19 dan ke-20 menandai era baru di mana desain diterapkan pada benda-benda yang bermanfaat, yang produksi massalnya difasilitasi oleh teknologi baru. Hal ini menjadi tantangan bagi badan legislatif dan yudikatif; meskipun ada keinginan untuk terus melindungi desain kreatif, ada kekhawatiran akan menghambat perkembangan fungsionalitas. Kekhawatiran ini bertambah pada awal abad ke-20 ketika Amerika Serikat muncul sebagai pemain internasional utama dan desain menjadi bagian integral dari banyak objek utilitarian dan bukan hanya diterapkan pada objek tersebut. Pada pertengahan abad ke-20, keahlian dan industrialisme memberi jalan kepada konsumerisme dan peran hukum desain modern, seperti halnya semua hak kekayaan intelektual modern, bergeser ke regulasi persaingan dan menyeimbangkan “tujuan ekonomi yang terukur dengan tujuan sosial dan potensi manfaat bagi pemegang hak terhadap dampaknya terhadap konsumen dan kepentingan lainnya”

Pada Tahun 1994, pengaturan desain industri mendapatkan perhatian serius dari masyarakat global dengan memasukannya dalam ketentuan TradeRelated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) yang notabene-nya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pendirian organisasi perdagangan dunia. TRIPs Agreement merupakan ketentuan hak kekayaan intelektual yang berkait dengan perdagangan internasional. Melalui TRIPs Agreement ini negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) diwajibkan untuk secara sungguh-sungguh mengharmonisasi ketentuan hak kekayaan intelektual-nya dengan kesepakatan global ini. Hal ini tidak terkecuali dalam konteks hukum desain industri.[5]

Bagi Indonesia sendiri sebagai salah satu negara anggota WTO, pengaturan hukum desain industri telah dimulai sejak masa pemerintahan hindia belanda berupa Reglement Indutrieele Eigendom (Reglemen Milik Perindustrian) Stbl 1912 Nomor 545 jo. Stbl 1910 Nomor 214. Pada tanggal 24 Desember 1950 Indonesia ikut serta dalam London Act 1934 (Pendaftaran Internasional Desain Industri) melalui Surat Menteri Luar Negeri (Mohammad Hatta).

Pada tahun 1984, pemerintah Indonesia melalui ketentuan UU No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian telah memasukan juga perlindungan desain industri. Hal ini dapat dilihat juga pada ketentuan Pasal 17 dan Pasal 25. Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1984 menyatakan pengertian desain produk industri, yakni hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri, sedangkan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1984 menyatakan sanksi atas peniruan desain industri dengan hukuman selama-lamanya 2 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 10 juta rupiah.

Dalam perkembangannya hukum desain industri di Indonesia juga dimasukan di dalam ketentuan UU No.12 Tahun 1987 yang termuat di dalam Pasal 11. Pada tahun 2000, barulah Indonesia membuat ketentuan khusus mengenai undang-undang desain industri yang tertuang di dalam ketentuan UU No. 31 Tahun 2000. Keberadaan UU No. 31 Tahun 2000 ini merupakan Langkah maju Indonesia dalam mengatur masalah desain industri sekaligus sebagai wujud komitmen Indonesia dalam memperkuat ketentuan hukum yang menyangkut perlindungan desain industri di Indonesia.

Sistem Perlindungan Hukum Desain Industri di Indonesia

Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa Indonesia merupakan negara yang telah menunjukan komitmennya dalam memperkuat hukum desain industri. Dari hal ini tentu menarik untuk dapat diketahui system perlindungan desain industri yang diterapkan di Indonesia.

Apabila merujuk kepada ketentuan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, maka ketentuan ini dapat menjadi landasan dalam memahami sistem perlindungan desain industri di Indonesia. Untuk mengawali penjelasan dapat diidentifikasi beberapa aspek umum yang ada di dalam UU No. 31 Tahun 2000. UU No. 31 Tahun 2000 merupakan ketentuan undang-undang yang secara khusus mengatur desain industri di Indonesia. Undang-undang ini memuat 13 BAB dan 57 pasal.

Mencermati ketentuan UU No. 31 Tahun 2000 ini, maka akan dapat diketahui bahwa system perlindungan desain industri didasarkan pada first to file principle, artinya perlindungan desain industri diberikan kepada pendaftar pertama.  First to file principle kadang dikenal juga dengan system konstitutif.  Mengingat sistem pendaftaran desain industri yang dianut oleh Indonesia adalah sistem konstitutif, pemilik desain yang sah dan diakui adalah pihak yang pertama kali mendaftarkan desain tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.[6]

Oleh karena suatu desain industri, apabila dimaksudkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, maka seharusnya dilakukan pendaftaran. Untuk melakukan permohonan pendaftaran atas desain industri pada dasarnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu; persyaratan substantif, administrative dan procedural.

Persyaratan substantif merupakan persyaratan yang berhubungan dengan objek desain industri yang akan dilindungi secara hukum. Desain industri yang dapat dilindungi haruslah desain industri yang baru, memiliki nilai estetika, dapat dilihat secara kasat mata, dapat diterapkan pada produk kerajinan tangan dan industri, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Persyaratan substantif ini biasanya dituangkan dalam bentuk design drafting, bukan dalam wujud produk jadi.

Persyaratan administrative merupakan persyaratan yang berhubungan dengan beberapa aspek seperti, mengisi formular permohonan, melengkapi surat pernyataan, melampirkan surat kuasa (jika ada) dan melampirkan bukti pembayaran. Untuk persyaratan prosedural merupakan persyaratan yang berhubungan dengan proses permohonan desain industri secara elektronik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam proses permohonan  desain industri ini ada beberapa tahap yang harus dilalui besarta tenggang waktu yang sudah ditetapkan. Tahapan-tahapan permohonan desain industri meliputi; permohonan, mendapatkan tanggal penerimaan (filing date), pemeriksaan administrative, pengumuman, pemeriksaan substantif (jika ada oposisi), keputusan didaftar atau tidak, dan terbit sertifikat. Waktu yang diperlukan dalam permohonan desain industri ini kurang lebih 13 bulan.

Arti Penting Hukum Desain Industri bagi Kalangan Pendesain di Indonesia

         Hukum desain industri sebagai sistem perlindungan desain industri di Indonesia pada dasarnya dihadirkan untuk dapat mendukung pengembangan desain industri di Indonesia.Selaras dengan hal ini, maka hukum desain industri sebenarnya dapat mendukung kepada tiga pilar dalam pengembangan desain industri di Indonesia. Adapun tiga pilar ini meliputi inovasi, proteksi dan komersialisasi.

            Hubungan antara pilar inovasi dengan dukungan hukum desain industri nampak kuat ketika desain industri yang akan dihasilkan harus benar-benar mampu memastikan bahwa desain industri yang dikembangkan tidak melanggar hak orang lain/merupakan pelanggaran hukum. Di samping itu, melalui pemahaman hukum desain industri, maka desain industri yang dikembangkan akan dapat ditentukan aspek kebaruannya dengan melihat apakah desain industri ini telah diungkapkan atau tidak sebelumnya dalam sistem database perlindungan desain industri yang ada di masing-masing kantor hak kekayaan intelektual pada setiap negara.

Sementara itu, dalam konteks pilar proteksi dengan hukum desain industri sangat jelas bahwa hukum desain industri merupakan instrument yang dapat digunakan untuk memberikan proteksi atas desain industri yang dihasilkan. Tentu untuk mendapatkan proteksi semestinya telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam hukum desain industri itu sendiri. Proteksi desain industri diberikan baik secar preventif maupun referesif. Secara preventif, proteksi desain industri dilakukan dengan cara melakukan permohonan pendaftaran, sedangkan secara refresif, proteksi desain industri dilakukan dengan melakukan gugatan ganti rugi atau tuntutan pidana.

Dalam hal pilar komersialisasi hubungannya dengan hukum desain industri terkait dengan peluang pengelolaan hak atas desain industri yang dapat dimonetizasi, sehingga memberikan peluang bisnis baru dan menjadi sumber pendapatan baru. Hak atas desain industri yang dapat dimonetisasi ini merupakan desain industri yang telah diterima pendaftarannya atau dinyatakan sebagai desain industri terdaftar.

Dari hal-hal ini, maka selain hukum desain industri memiliki hubungan dengan tiga pilar, hukum desain industri juga memiliki arti penting bagi kalangan pendesain. Beberapa arti penting ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Dengan hukum desain industri dapat mencegah adanya penjiplakan atau peniruan desain industri oleh pihak lain.

Hukum desain industri merupakan ketentuan hukum yang dimaksudkan untuk melindungi desain industri yang baru. Apabila ketentuan hukum desain industri diterapkan oleh kalangan pendesain dengan baik, maka desain industri yang baru akan dapat dicegah dari segala bentuk penjiplakan dan peniruan oleh pihak lain.

  • Dapat mendorong kompetisi yang adil dalam praktek dagang yang jujur.

Hukum desain industri jika diimplementasikan terhadap desain industri baru akan mewujudkan kompetisi di kalangan pendesain lebih sehat dan jujur. Hal ini dikarenakan pendesain tentu tidak dengan mudah dan gampang dalam menjiplak dan meniru desain industri baru milik orang lain karena pastinya jika hal itu dilakukan akan membawa konsekuensi hukum ia diberikan sanksi sebagai yang berlaku di dalam hukum desain industri.

  • Dapat memperoleh pengembalian investasi secara adil.

Hukum desain industri jika diterapkan akan dapat melindungi desain industri yang baru. Dengan tersedianya perlindungan ini, maka segala bentuk pengeluaran biaya yang digunakan dalam mengembangkan desain industri akan menjadi investasi. Investasi dalam hal menghasilkan desain industri yang baru dapat dikembalikan dengan mengeksploitasi nilai ekonomi yang termuat dalam hak atas desain industri. Bentuk eksploitasi itu dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti memperjualbelikan hak atas desain industri, melakukan kerjasama produksi atas desain industri yang sudah terdaftar dan lain sebagainya.

Inilah arti penting yang dapat diidentifikasi atas hukum desain industri di kalangan pendesain. Tentunya, dengan terdapat arti penting ini hukum desain industri menjadi sewajarnya dapat dipahamkan bagi kalangan pendesain, terutama pendesain yang secara aktif dan produktif menghasilkan banyak desain-desain industri yang kreatif dan inovatif.

Kesimpulan

Dunia internasional dan Indonesia telah memberlakukan hukum desain industri. Hukum desain industri dihadirkan untuk dapat mendorong pengembangan desain industri yang inovatif dan produktif serta berkelanjutan. Di samping itu, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang baik atas desain industri itu sendiri. Kini, Indonesia telah memiliki ketentuan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang merupakan hukum khusus yang orentasinya pada perlindungan desain industri. Sistem perlindungan desain industri yang dianut di dalam UU No. 31 Tahun 2000 dikenal dengan istlah first to file principle, yaitu pendaftar pertama merupakan pihak yang mendapatkan perlindungan. Hukum desain industri sendiri memiliki arti penting bagi kalangan pendesain, yaitu (1). dengan hukum desain industri dapat mencegah adanya penjiplakan atau peniruan desain industri oleh pihak lain; (2). dapat mendorong kompetisi yang adil dalam praktek dagang yang jujur; dan (3). dapat memperoleh pengembalian investasi secara adil.

Daftar Pustaka

Alexander Carter-Silk, Michelle Lewiston,The Development of Design Law Past and Future From History to Policy, UK: IPO UK, 2012.

Annisyah Aulya Zahrah, dkk, “Perlindungan Hukum terhadap Desain Industri (Studi Kasus Putusan MA Nomor 238K/Pdt.Sus-HKI/2014)” Jurnal Krisna Law Volume 1, Nomor 3, 2019, 17-24.

Cita Citrawinda dkk, Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Undang-Undang Tentang Desain Industri, Laporan Akhir, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun 2008.

Djulaeka, Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Prespektif Kajian Filosofis HAKI Kolektif-Komunal, Malang: Setara Press, 2014 .

Goyipov. Bexzod. Bozorboyevich, et al, History and Development of Industrial Design, 2001.

Mutiarawati Fajariah dan Djoko Suryo, Sejarah Revolusi Industri di Inggris Pada Tahun 1760–1830, HISTORIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah, Volume 8 (1) 2020.

Trias Palupi Kurnianingrum, “Pelindungan Hak Ekonomi Atas Indikasi Geografis,” Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

The Paris Convention

UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Budi Agus Riswandi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

email: budiagusr@uii.ac.id


[1] Goyipov. Bexzod. Bozorboyevich, et al, History and Development of Industrial Design, 2001

[2] The Paris Convention, diadopsi tahun 1883, menerapkan kekayaan perindustrian dalam pemikiran yang luas, yang meliputi patents, trademarks, industrial designs, utility models, service marks, trade names, geographical indications and the repression of unfair competition. Lihat Djulaeka, Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Prespektif Kajian Filosofis HAKI Kolektif-Komunal, Malang: Setara Press, 2014 yang dikutip oleh Trias Palupi Kurnianingrum, “Pelindungan Hak Ekonomi Atas Indikasi Geografis,” Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni 2016, hlm. 22.

[3] Lihat juga Mutiarawati Fajariah dan Djoko Suryo, Sejarah Revolusi Industri di Inggris Pada Tahun 1760–1830, HISTORIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah, Volume 8 (1) 2020.

[4] Lihat Alexander Carter-Silk, Michelle Lewiston,The Development of Design Law Past and Future From History to Policy, UK: IPO UK, 2012

[5] Cita Citrawinda dkk, Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Undang-Undang Tentang Desain Industri, Laporan Akhir, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun 2008.

[6] Annisyah Aulya Zahrah, dkk, “Perlindungan Hukum terhadap Desain Industri (Studi Kasus Putusan MA Nomor 238K/Pdt.Sus-HKI/2014)” Jurnal Krisna Law Volume 1, Nomor 3, 2019, 17-24, hlm. 19.

Scroll to Top