
Beberapa saat yang lalu pemerintah mulai menetapkan sebuah profesi baru di bidang hak kekayaan intelektual yang dikenal dengan Penilai Kekayaan Intelektual melalui Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI No. 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual (Permen No. 6/2025). Penilai kekayaan intelektual (Penilai KI) sebagai sebuah profesi pada dasarnya memiliki tugas untuk melakukan penilaian atas kekayaan intelektual sebagai sebuah aset yang sifatnya tidak berwujud (intangible asset). Kehadiran profesi ini, pastinya menjadi menarik untuk dapat dikaji dan dipelajari, terutama nilai strategis dari profesi Penilai KI dalam pengembangan usaha-usaha yang berbasis kekayaan intelektual, termasuk industri kreatif, termasuk peluang baru bagi pendidikan di Indonesia. Atas dasar hal itu berikut akan diuraikan mengenai nilai strategis dari profesi Penilai KI bagi industri kreatif dan peluangnya bagi dunia pendidikan.
Apakah Penilai kekayaan Intelektual?
Penilai kekayaan intelektual (Penilai KI) dikenal juga dengan istilah Intellectual Property Valuer/IP Valuation Expert. Penilai KI sebagai sebuah profesi sebenarnya bertugas untuk menentukan nilai ekonomi dari suatu kekayaan intelektual. Tujuannya agar komersialisasi KI lebih dapat dipastikan nilai ekonominya melalui metode yang terukur, sehingga membangun kepercayaan yang kuat kepada para pelaku bisnis terkait.
Saat ini, Indonesia telah menerbitkan sebuah regulasi yang berkaitan dengan penilai kekayaan intelektual. Regulasi ini tertuang di dalam Permen No. 6/2025. Di dalam regulasi tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan Penilai KI. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Permen No. 6/2025 dinyatakan Penilai KI adalah penilai public dengan klasifikasi jasa penilaian bisnis yang ditetapkan oleh Menteri sebagai penilai kekayaan intelektual untuk melakukan penilaian kekayaan intelektual dan terdaftar dalam sistem pendaftaran penilaian kekayaan intelektual.
Selanjutnya, melalui regulasi tersebut ditegaskan bahwa untuk menjadi Penilai KI, maka kriterianya ada tiga, yaitu; (1). Memiliki izin penilai public dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; (2). Memiliki kompetensi dalam bidang penilaian kekayaan intelektual; dan (3). Terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Hak dan kewajiban dari penilai KI telah ditetapkan dalam Permen No. 6/2025 juga telah diatur hak dan kewajiban dari Penilai KI yang pada intinya Penilai KI berhak mendapatkan fee jasa dan berkewajiban bekerja secara profesional, jujur, teliti dan bertanggung jawab serta ada beberapa hak dan kewajiban lainnya
Nilai strategis Profesi Penilai KI bagi Industri Kreatif
Diakuinya, Penilai KI dalam konteks pengembangan industri kreatif di Indonesia tentunya telah menjadi angin segar bagi terbangunnya ekosistem pengembangan industri kreatif yang baik. Bagaimanapun harus diakui bahwa industri kreatif untuk dapat berkembang sangat membutuhkan kehadiran dari profesi ini. Hubungan antara keduanya dapat dilihat secara jelas, bahwa industri kreatif yang notabe-nya sangat mengandalkan pada upaya mengkomersialisasikan KI—lisensi, pembiayaan dan lainnya, pada praktiknya hanya dapat terimplementasikan apabila didukung oleh profesi Penilai KI.
Profesi Penilai KI akan sangat membantu dalam menentukan nilai ekonomi KI, sebelum KI tersebut dikomersialisasikan oleh industri kreatif melalui berbagai macam skemanya. Beberapa nilai strategis dari profesi Penilai KI di antaranya; Pertama, meningkatkan akses pembiayaan industri kreatif. Industri kreatif merupakan industri yang dari segi asset mereka lebih banyak memiliki asset KI, ketimbang asset lainnya. Dengan dimungkinkannya asset KI dinilai oleh Penilai KI, maka akan diketahui nilai ekonominya dan hal ini membuka kesempatan industri kreatif mendapatkan pembiayaan dari lembaga bank maupun non bank; Kedua, mendorong komersialisasi kekayaan intelektual. Dalam konteks komersialisasi KI, maka dibutuhkan kepastian nilai KI yang hendak ditetapkan, semisal dalam lisensi KI. Dengan adanya penilai KI, hal ini akan mempermudah untuk menentukan nilai KI yang dapat dilisensikan;
Ketiga, Memperkuat posisi negosiasi pelaku kreatif. Dengan hadirnya penilai KI, para pelaku kreatif dapat dibantu untuk menentukan nilai aset kreatif mereka. Hal ini secara otomatis tatkala asset kreatif itu akan didorong untuk dikomersialisasikan, maka pelaku kreatif sudah dapat posisi tawar yang kuat mengingat asset kreatif yang mau dikomersialisasikan tersebut sudah dapat diperkirakan nilai ekonominya secara pasti dan berkekuatan hukum melalui penilai KI; dan Keempat, membangun pola hubungan antara dunia kreatif dan keuangan yang pasti. Dunia kreatif kadang tidak begitu diyakini oleh para pelaku keuangan karena prospek bisnis dan ekonominya yang tidak dapat dipastikan secara jelas. Namun melalui, kehadiran Penilai KI, hal ini tidak akan terjadi lagi, karena dunia kreatif yang semula tidak dapat dipastikan prospek bisnis atau ekonominya, maka justru sebaliknya hal ini akan menimbulkan kejelasan karena ada parameter yang terukur dari sisi keuangan.
Peluangnya bagi Dunia Pendidikan
Memperhatikan keberadaan dari penilai KI dan nilai strategisnya, maka dapat dipastikan profesi ini harusnya dapat dikembangkan, terlebih di Indonesia. Selain atas dua hal tersebut, tidak dapat dipungkiri, industri kreatif di Indonesia hari ini juga terus berkembang, bahkan mampu menyerap tenaga kerja yang banyak. Menurut Data BPS RI, Tahun 2025, tenaga kerja ekonomi kreatif memberikan sumbangsih sebesar 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional, dimana jumlah tenaga kerja yang bekerja pada ekonomi kreatif adalah sebanyak 27,40 juta jiwa. Angka ini naik dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2024 jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif capai 26,48 juta jiwa (18,30 persen) (bps.go.id; 2025).
Industri kreatif dalam kenyataannya tidak hanya berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja, tetapi kontribusinya juga sangat dirasakan secara signifikan pada perkembangan perekonomian secara nasional. Hal ini terbukti dengan melihat data dari Kementerian Perindustrian. Menurut data Kementerian Perindustrian tahun 2023 mencatat bawha sektor ekonomi kreatif menyumbang sekitar 7,8% dari PDB, di mana hal ini memiliki kontribusi signifkan dalam perekonomian nasinal (Indonesia.go.id; 2023).
Atas dasar hal ini, maka menjadi optimis penyerapan tenaga kerja maupun perkembangan ekonomi dari aspek industri kreatif akan meningkat lagi apabila peran dari penilai KI dapat dioptimalisasikan. Salah satu upaya mengoptimalisasikan melalui penambahan sumber daya manusia yang berprofesi di bidang ini ditingkatkan jumlahnya. Padahal pada kenyataannya penilai KI hari ini baru berjumlah 64 orang saja (cnnindonesia.com 19/02/2026)—tentu ini jumlah yang sangat kecil untuk ukuran Indonesia.
Untuk penambahan sumber daya manusia yang diharapkan mampu berprofesi sebagai Penilai KI, pilihannya dapat dilakukan melalu lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang sekarang ini eksis harusnya dapat menangkap peluang atas profesi baru ini. Adapun lembaga pendidikan yang dimaksud, dapat dari lembaga pendidikan tinggi hukum, terutama hukum kekayaan intelektual atau bisnis, terutama bidang akutansi. Melalui, strategi ini, maka ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas guna didorong untuk menjadi Penilai KI yang profesional, jujur, teliti dan bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Permen No. 6/2025 akan segara dapat diwujudkan, ketimbang ketersediaan sumber daya manusia tersebut hanya melalui program pelatihan singkat. Wallahu’alam bis Shawab
Budi Agus Riswandi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
email: budiagusr@uii.ac.id
