
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu aset strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, pemahaman mengenai perlindungan HKI tidak hanya penting bagi pencipta dan pemilik usaha, tetapi juga bagi pengguna, platform digital, hingga negara.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sekaligus Ketua Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII), dalam kuliah umum yang diselenggarakan Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara, Selasa (3/11/2026).
Mengangkat tema “HKI dan Ekonomi Digital: Antara Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum”, kuliah umum tersebut berlangsung di Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat UBT. Kegiatan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UBT, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum., dengan moderator Wiwin Ratna Febriyanti, S.H., M.Hum., Koordinator Program Studi Hukum Bisnis FH UBT.
Dalam paparannya, Prof. Budi menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar hak hukum yang melekat pada pencipta atau pemiliknya, melainkan juga aset ekonomi yang memiliki nilai strategis dalam ekosistem digital. Karena itu, setiap jenis HKI memiliki karakteristik perlindungan, ketentuan hukum, serta kewajiban yang berbeda.
Menurutnya, tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan HKI melibatkan berbagai pihak. Pemilik hak, pengguna, penyelenggara platform digital, dan negara memiliki peran serta kewajiban masing-masing dalam memastikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berjalan sesuai ketentuan.
“Dari sisi hukum, tanggung jawabnya berlapis, meliputi aspek perdata, pidana, dan administratif. Pidana menjadi upaya terakhir untuk jenis pelanggaran tertentu. Sementara itu, kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dan royalti kini menjadi medan baru yang menuntut kejelasan norma hukum, baik melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, Peraturan Presiden tentang AI, maupun perkembangan praktik global,” paparnya.
Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan HKI. Pemanfaatan karya melalui platform digital dan teknologi AI, misalnya, memunculkan pertanyaan mengenai kepemilikan hak, penggunaan karya, kewajiban pembayaran royalti, serta batas tanggung jawab setiap pihak.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi HKI menjadi semakin penting agar inovasi dan pemanfaatan teknologi dapat berkembang tanpa mengabaikan hak-hak pencipta maupun pemilik kekayaan intelektual.
Dorong UMKM Memahami dan Memanfaatkan HKI
Selain memberikan kuliah umum, Prof. Budi juga memberikan bimbingan dalam Program Kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan Penyuluhan Hukum HKI bagi 35 pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sesi tersebut, HKI dibahas sebagai instrumen strategis untuk melindungi inovasi, meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi pasar, serta membuka peluang pertumbuhan pendapatan bagi pelaku usaha.
Prof. Budi menjelaskan, produk UMKM memiliki potensi kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan dan dilindungi sesuai karakteristiknya. Inovasi teknologi atau proses produksi tertentu dapat memperoleh perlindungan paten apabila memenuhi persyaratan, sedangkan ekspresi kreatif dapat dilindungi melalui hak cipta dan informasi bisnis bernilai ekonomi dapat dijaga melalui rahasia dagang.
Sementara itu, merek yang terdaftar berperan penting dalam membangun identitas usaha sekaligus melindungi identitas produk di pasar.
“HKI dalam konteks produk UMKM mencakup inovasi produk, perlindungan produk, penciptaan nilai tambah, dan peningkatan pendapatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan HKI secara tepat dapat memberikan manfaat lebih luas bagi keberlanjutan bisnis UMKM.
“Produk UMKM merupakan jantung usaha yang memiliki potensi untuk dilindungi melalui berbagai jenis HKI, seperti rahasia dagang, hak cipta, atau paten sesuai karakteristik dan persyaratannya. Sementara itu, perlindungan merek melalui pendaftaran memberikan dasar hukum untuk menjaga identitas produk di pasar. Manfaat HKI bagi UMKM antara lain melindungi produk dan pasar, menambah pendapatan, mendukung pengembangan usaha waralaba, serta membuka peluang pembiayaan usaha,” imbuhnya.
Menurutnya, pemahaman HKI perlu menjadi bagian dari strategi bisnis UMKM, bukan sekadar urusan administratif atau pemenuhan kewajiban hukum. Dengan perlindungan yang tepat, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk membangun identitas merek, memperkuat kepercayaan konsumen, mengembangkan kemitraan, serta meningkatkan nilai ekonomi produk.
Mengenal Ragam Perlindungan Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak hukum yang diberikan atas hasil kreativitas dan inovasi manusia yang memenuhi persyaratan perlindungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Secara umum, perlindungan HKI di Indonesia mencakup hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta perlindungan varietas tanaman.
Setiap jenis perlindungan memiliki objek, persyaratan, dan mekanisme hukum yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu mengenali karakteristik produknya agar dapat menentukan bentuk perlindungan yang paling sesuai.
Melalui kuliah umum dan penyuluhan hukum tersebut, UBT diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa serta pelaku UMKM mengenai pentingnya HKI dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.
Pada akhirnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya upaya mencegah peniruan atau pelanggaran hukum, melainkan juga langkah strategis untuk mengubah kreativitas dan inovasi menjadi aset ekonomi yang bernilai, berdaya saing, dan berkelanjutan.
