
Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menjajaki inovasi digital untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karya kreatif melalui pengembangan Intellectual Property (IP) Marketplace berbasis blockchain. Gagasan ini mengemuka dalam agenda Open House Wali Kota Yogyakarta bersama tim Nusa IP & Business Consulting di Front Office Balai Kota Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kesempatan itu, tim Nusa IP & Business Consulting memaparkan konsep pengembangan model bisnis monetisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sekaligus mendiskusikan peluang penerapannya di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Paparan utama disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Budi Agus Riswandi, dengan mengusung tema “Model Bisnis IP Marketplace PDIN Berbasis Blockchain dan Kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Monetisasi Desain.”
Prof. Budi menegaskan, karya kreatif dan inovasi lokal perlu mendapatkan dukungan yang lebih komprehensif agar tidak berhenti pada tahap promosi, tetapi mampu menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan bagi penciptanya.
“Karya dan inovasi lokal belum cukup hanya dipromosikan; pelaku juga membutuhkan dokumentasi kepemilikan, akses terhadap calon pembeli atau investor, serta mekanisme lisensi dan bagi hasil yang jelas,” ujarnya di hadapan Wali Kota dan jajaran kepala OPD.
Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif adalah belum optimalnya pengelolaan aset intelektual sebagai sumber pendapatan. Padahal, desain grafis, desain produk, hingga desain interior memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui sistem perlindungan, lisensi, dan komersialisasi yang terstruktur.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Prof. Budi menawarkan model marketplace HKI yang mengintegrasikan teknologi blockchain sebagai sarana pencatatan jejak digital karya. Platform ini dirancang tidak sekadar menjadi katalog desain, melainkan juga menyediakan layanan verifikasi dokumen, fasilitasi lisensi, serta pendampingan komersialisasi bagi para kreator.
Melalui pendekatan tersebut, pencipta diharapkan memiliki dukungan yang lebih memadai dalam mendokumentasikan kepemilikan karya, membangun kepercayaan calon mitra, serta membuka peluang kerja sama bisnis yang transparan.
Blockchain Hubungkan Kreator dengan Pasar dan Investor
Dalam model bisnis yang dipaparkan, ekosistem monetisasi desain Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) dirancang memanfaatkan teknologi Distributed Ledger dan Smart Contract. Kedua teknologi tersebut diproyeksikan mendukung pencatatan transaksi dan pengelolaan kesepakatan lisensi secara lebih terstruktur.
Ekosistem ini melibatkan para kreator, unit kurasi, investor, lembaga wakaf uang, perbankan, serta pemerintah daerah. Unit kurasi berperan menilai karya berdasarkan sejumlah aspek, meliputi kualitas, potensi pasar, legalitas, dan valuasi ekonomi.
Dengan mekanisme tersebut, karya kreatif diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk dipertemukan dengan pihak yang membutuhkan, baik untuk kepentingan produksi, pengembangan produk, investasi, maupun kerja sama lisensi.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), pengembangan marketplace HKI ini berpotensi menjadi salah satu jalan untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produk. Kreativitas dan desain tidak lagi dipandang semata sebagai unsur estetika, tetapi juga sebagai aset usaha yang dapat dikelola dan dikomersialkan.
Dalam jangka panjang, penguatan ekosistem tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas UKM, memperluas peluang usaha, serta membuka potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perwal Dibutuhkan untuk Memperkuat Tata Kelola
Meski menawarkan peluang ekonomi, Prof. Budi menekankan bahwa penerapan model bisnis berbasis teknologi ini perlu ditopang landasan hukum yang jelas. Regulasi dibutuhkan untuk memastikan tata kelola program berjalan terarah sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia mengusulkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai salah satu instrumen kebijakan yang dapat mengatur tata kelola program, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, standar layanan, perlindungan data, skema pembiayaan, hingga mekanisme evaluasi.
“Peraturan Wali Kota dapat menjadi landasan dalam mengatur tata kelola program, pembagian kewenangan perangkat daerah, standar layanan, perlindungan data, pembiayaan, dan evaluasi,” tegasnya.
Melalui pemaparan tersebut, Pemkot Yogyakarta memperoleh gambaran mengenai alternatif pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang menghubungkan perlindungan kekayaan intelektual dengan pemanfaatan teknologi digital.
Apabila ditindaklanjuti melalui kajian dan kebijakan yang sesuai, konsep IP Marketplace berbasis blockchain berpeluang menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing kreator dan UKM. Lebih dari sekadar platform digital, gagasan ini menawarkan pendekatan agar karya kreatif lokal memiliki perlindungan, akses pasar, dan peluang monetisasi yang lebih terukur.
