
Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan kekayaan intelektual (HKI), terutama yang bersumber dari warisan budaya Indonesia. Di tengah peluang komersialisasi karya kreatif, persoalan tumpang tindih regulasi, koordinasi antarkementerian, hingga pembagian manfaat ekonomi yang adil bagi komunitas pemilik budaya menjadi pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk “Kekayaan Intelektual dari Warisan Budaya Menjadi Aset Kreatif” yang diselenggarakan Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) dan Nusa IP, Sabtu (17/10/2026).
Webinar yang berlangsung secara daring pukul 09.00–12.00 WIB ini menghadirkan Guru Besar FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai pemantik diskusi, serta Dr. Sabartua Tampubolon, S.H., M.H., dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemekraf/Bekraf) RI sebagai narasumber. Sementara itu, Ardhien Nissa Siswojo, S.H., LL.M., dari Kementerian Kebudayaan RI dijadwalkan menjadi narasumber, tetapi berhalangan hadir.
Kegiatan ini diikuti akademisi, praktisi hukum, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat umum yang antusias membahas masa depan perlindungan warisan budaya di tengah transformasi digital. Jalannya acara dipandu Dinda Ratu Nur sebagai pembawa acara, sedangkan sesi pemaparan dan diskusi dimoderatori Seto Galih Pratomo, S.H.
Tumpang Tindih Regulasi Jadi Tantangan
Dalam pemaparannya, Prof. Budi Agus Riswandi menguraikan berbagai persoalan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya Ekspresi Budaya Tradisional. Salah satu persoalan mendasar adalah tumpang tindih pengaturan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat efektivitas pelindungan di lapangan.
Menurut Prof. Budi, pengaturan yang tersebar dalam dua undang-undang tanpa sinkronisasi yang memadai berisiko memunculkan duplikasi kewenangan dan pelaksanaan program yang tidak efisien. Ego sektoral antarkementerian juga dinilai dapat memperumit koordinasi dan menyulitkan penerapan kebijakan secara terpadu.
“Dengan adanya pengaturan perlindungan dalam dua undang-undang berbeda, yakni UU Hak Cipta dan UU Pemajuan Kebudayaan, justru timbul tumpang tindih (overlap) yang membuat pelaksanaan kerja tidak efektif dan efisien. Peran kementerian terkesan mengedepankan ego sektoral, sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat lapangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya pelibatan perguruan tinggi dalam upaya perlindungan warisan budaya. Padahal, dukungan akademisi dan sumber daya manusia yang kompeten dapat memperkuat validitas data, dokumentasi, serta pemetaan potensi kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, pencatatan yang belum sepenuhnya didukung sistem elektronik terintegrasi berpotensi menimbulkan perbedaan data antarlembaga. Tanpa sinkronisasi, pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program perlindungan juga berisiko berjalan tidak efisien.
Karena itu, diperlukan pembenahan tata kelola yang tidak hanya menyelaraskan regulasi, tetapi juga mengintegrasikan data dan memperjelas pembagian peran antarlembaga.
Warisan Budaya Harus Menghasilkan Manfaat Ekonomi yang Adil
Dari perspektif ekonomi kreatif, Dr. Sabartua Tampubolon menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual perlu berjalan seiring dengan strategi komersialisasi yang berkelanjutan. Warisan budaya tidak cukup hanya didokumentasikan dan dilindungi, tetapi juga perlu dikembangkan menjadi sumber penciptaan nilai ekonomi tanpa mengabaikan hak serta kepentingan komunitas pengampunya.
Ia menjelaskan pentingnya pemetaan rantai nilai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari penggalian inspirasi budaya lokal hingga pengembangannya menjadi karya, merek, dan desain yang memiliki daya saing di pasar.
Namun, transformasi digital menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Warisan budaya kini dapat digunakan sebagai inspirasi karya turunan, konten digital, hingga bahan masukan bagi sistem AI generatif. Kondisi tersebut membuka peluang perluasan akses dan pasar, tetapi sekaligus meningkatkan risiko hilangnya atribusi serta ketimpangan pembagian manfaat ekonomi.
“Tantangan mutakhir muncul ketika warisan budaya digunakan sebagai sumber kreasi turunan, konten platform, atau bahkan masukan sistem AI generatif. Teknologi memang memperluas akses dan pasar, tetapi juga meningkatkan risiko atribusi yang hilang dan ketimpangan pembagian manfaat atau monetisasi kekayaan intelektual,” ujarnya.
Sabartua menegaskan, peningkatan nilai ekonomi suatu karya tidak serta-merta menjamin kesejahteraan masyarakat pemilik atau pengampu budaya tersebut. Oleh sebab itu, tata kelola kekayaan intelektual harus menjamin transparansi, pengakuan terhadap sumber budaya, serta pembagian manfaat yang adil.
“Penciptaan nilai ekonomi yang tinggi belum otomatis menjamin distribusi manfaat yang adil. Karena itu, penting memiliki tata kelola kekayaan intelektual yang memastikan komunitas pengampu tetap menjadi subjek yang memperoleh manfaat secara adil dan transparan dari karya mereka,” tambahnya.
Enam Kementerian, Perlukah Satu Tata Kelola Terpadu?
Diskusi semakin menghangat ketika peserta menyoroti efektivitas koordinasi pemerintah dalam menangani kekayaan intelektual. Abdul Atsar, akademisi dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, mempertanyakan langkah konkret yang dapat ditempuh untuk menyelaraskan kebijakan di tengah keterlibatan sedikitnya enam kementerian dalam bidang yang saling berkaitan.
Pertanyaan tersebut menegaskan bahwa tantangan perlindungan HKI tidak cukup dijawab melalui regulasi sektoral. Diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pendataan dan pengawasan yang saling terhubung agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Terlebih di era AI, pemanfaatan warisan budaya semakin mudah melintasi batas wilayah, platform, dan sektor industri. Tanpa tata kelola yang adaptif, komunitas pemilik budaya berisiko kehilangan pengakuan maupun kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya yang bersumber dari tradisi mereka.
Kolaborasi Lintas Kementerian Jadi Kunci
Webinar ini menegaskan pentingnya membangun kolaborasi strategis antara kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, pelaku industri kreatif, serta komunitas pengampu budaya. Sinkronisasi regulasi, integrasi data, penguatan dokumentasi, dan mekanisme pembagian manfaat yang transparan menjadi langkah penting untuk mewujudkan perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif.
Lebih dari sekadar menjaga warisan budaya, upaya tersebut harus mampu membuka jalan bagi hilirisasi kekayaan intelektual menjadi aset kreatif yang bernilai tambah, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang terintegrasi, warisan budaya Indonesia diharapkan tidak hanya terlindungi dari pemanfaatan yang merugikan, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi kreatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan komunitas pengampunya.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana melindungi warisan budaya di era AI, melainkan bagaimana memastikan bahwa kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi kreatif tetap menghormati asal-usul budaya serta menghadirkan manfaat yang adil bagi masyarakat pemiliknya.
Sumber: https://jurnalnusantara.net/webinar-nasional-fh-uii-bedah-perlindungan-hki-budaya-di-era-ai/
