Apakah Piala Dunia 2026 adalah Komoditas Bisnis atau Hak Publik?

Kompetisi piala dunia 2026 di Amerika Serikat kini hadir dihadapan publik. Kehadiran ajang empat tahunan ini telah menyedot perhatian publiK yang sangat luar biasa. Di Indonesia eforia Piala Dunia 2026 sangat terasa baik melalui media televisi maupun potongan-potongan konten digital melalui media sosial. Kondisi ini tentunya menggambarkan kepada kita bahwa Piala Dunia 2026 telah disambut dengan gegap gepita oleh masyarakat. Di sisi lain, muncul satu pertanyaan yang cukup menggelitik, yaitu apakah Piala Dunia 2026 merupakan komoditas bisnis ataukah menjadi hak publik?

TVRI sebagai Pemegang Hak Siar Resmi

Penyelenggaraan hak siar Piala Dunia 2026 di Indonesia telah dimiliki oleh TVRI. TVRI telah ditunjuk oleh FIFA sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indoensia. Penunjukan ini didasarkan pada perjanjian media right dengan FIFA yang ditandatangani pada akhir 2025. Nilai hak siar dilaporkan mencapai sekitar Rp. 1,3 Triliun dengan dukungan pendanaan negara. Gambar ini menunjukan kepada kita bahwa pengelolaan siaran oleh TVRI dengan skema tersebut menegaskan siaran Piala Dunia 2026 merupakan penugasan publik, bukan semata bisnis.

Berdasarkan pada perjanjian media right antara TVRI dan FIFA, maka TVRI memiliki sejumlah kewenangan dalam pengelolaan siaran piala dunia 2026, di antaranya; Hak penayangan (broadcasting rights) seluruh pertandingan; Hak distribusi konten melalui kanal resmi; Akses ke feed resmi FIFA untuk siaran langsung. Khusus mengenai penyelenggaraan event, TVRI tidak memiliki kewenangan tersebut, TVRI hanya berkedudukan sebagai penyiar resmi.

Cakupan siaran piala dunia 2026 yang dimiliki oleh TVRI sejumlah 104 fase group hingga final. TVRI sendiri mendesain siaran yang diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia melalui jaringan pemancar TVRI dan menggunakan free to air atau gratis melalui TV digital nasional. Siaran Piala Dunia 2026 juga dilakukan dengan strategi distribution multi platform, di mana TVRI bekerjasama dengan platform OTT (Over The Top). Hal ini siaran Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan oleh TVRI dapat dilakukan dengan model streaming online dan akses perangkat mobile. Dengan model pendistribusian hak siar seperti ini TVRI telah mengambil metode hybrid antara  public service broadcasting dan adaptasi digital modern.

Implikasi Hak Siar sebagai Hak Publik

                Dengan dimilikinya perjanjian media right oleh TVRI dan juga sejumlah hak-hak yang dimuat dalam perjanjian tersebut menegaskan bahwa siaran Piala Dunia 2026 dapat dinikmati oleh khalayak umum. Siaran Piala Dunia 2026 yang mana hakekatnya merupakan objek ciptaan yang dilindungi hak cipta, di mana hal ini artinya siaran tersebut sebagai komoditas, pada akhirnya telah menjadi barang publik yang direpresentasikan adanya pengakuan menjadi hak publik.

Pergeseran ini terjadi disebabkan adanya kehadiran negara dalam program yang sangat diminati oleh masyarakat. Hal ini sebenarnya tidak berarti menghilangkan esensi dari pengakuan negara terhadap eksistensi hak cipta. Hal ini masih selaras dengan spirit hak cipta itu sendiri, di mana negara yang telah membayar hak ekonomi kepada pihak FIFA melalui TVRI. Kemudian, karena siaran Piala Dunia 2026 telah dibayar hak ekonominya oleh negara, hal ini menjadikan negara berhak secara penuh bagaimana ia memanfaatkan hak tersebut. Dengan negara pada akhirnya menjadikan siaran Piala Dunia menjadi hak public, pada dasarnya negara tidaklah dirugikan dengan tindakan seperti ini. Justru negara diuntungkan baik dari sisi edukasi, ekonomi, dan sosial. Dari sisi edukasi keuntungan dari event Piala Dunia 2026 dijadikan hak public menyebabkan event tersebut dapat diakses secara luas melalui siaran TVRI. Implikasinya hal ini dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai strategi permainan dan profesionalisme dalam berolah raga, serta mendorong masyarakat untuk terinspirasi dapat berprestasi dalam berolah raga.

Keuntungan lainnya yang diperoleh oleh negara berupa keuntungan ekonomi. Keuntungan ekonomi yang diperoleh negara direpresentasikan dengan adanya pergerakan ekonomi local, termasuk UMKM, melalui penyelenggaraan program event nonto bareng (Nobar). Gerakan nobar ini tentu tidak hanya di satu dua tempat tetapi ada di banyak tempat di seluruh Indonesia, dan hal ini akan menggerakan UMKM secar massif sehingga mendorong roda perekonomi bergerak positif.  Selanjutnya, keuntungan sosial kemasyarakat merupakan keuntungan berikutnya. Dengan adanya event nobar ini, maka akan terjalin keguyuban dan suasana gembira di lingkungan masyarakat Indonesia. Di samping itu, hal ini dapat mengurangi kesejangan sosial untuk dapat menikmati event global yang berkualitas. Akhirnya, dari uraian ini dapat diketahui bahwa siaran Piala Dunia 2026 yang mestinya diperlakukan sebagai komoditi bisnis, ternyata dapat juga dibuktikan hal ini menjadi barang public, dengan dampak yang sangat luas kepada masyarakat. Praktik baik ini tentunya, harus dapat direplikasikan dalam pemanfaatan karya-karya sejenis lainnya. Dengan demikian peluang Indonesia mendapat manfaat dari karya akan terus dirasakan masyarakat. Wallahu’alam bis Showab

Budi Agus Riswandi

Guru Besar Fakultas Hukum UII & Nusa IP Founder

Scroll to Top