
- Pendahuluan
Keabadian di internet (internet eternity) merupakan gagasan yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang dipublikasikan di internet akan bersifat permanen karena jejak digital tidak dapat dihapus. Menanggapi keabadian jejak digital ini, muncul konsep Right to be Forgotten(“RTBF”) yang diwarnai perdebatan untuk menyeimbangkan kebebasan akses atas informasi dengan keinginan individu untuk tidak dipublikasikan informasi pribadinya kepada khalayak umum di internet. Dalam satu sisi, RTBF diharapkan dapat membantu individu yang mengalami kesulitan dalam proses reintegrasi karena informasi masa lalu tentang dirinya yang dimuat di Internet, sebagai contohnya mantan narapidana setelah menjalani masa hukumannya maupun bagi korban revenge porn yang wajah serta namanya tersebar secara bebas (Kompas, 2019).Di sisi lain, kontra argumen menyuarakan potensi RTBF yang bersifat represif karena bertentangan dengan hak kolektif untuk mengingat, kebebasan berekspresi, dan akses atas informasi (Guadamuz, 2017).
Diskursus mengenai penegakan RTBF untuk menghapus sebuah konten di sosial media yang mencakup identitas individu setidaknya bermula pada kasus Costeja v. Google pada tahun 2010. Seorang pria bernama Mario Costeja mengajukan gugatan terhadap surat kabar Spanyol beserta Google karena hasil pencarian atas namanya yang dianggap mengandung konten merugikan. Kata kunci “Mario Costeja” dalam mesin pencari Google dipenuhi berita kebangkrutan dan pelelangan rumah milik Costeja pada tahun 1998 di koran La Vanguardia (La Vanguardia, 1998). Meskipun artikel tersebut dimuat lebih dari 20 tahun yang lalu, informasi kebangkrutan Mario Costeja dapat ditemukan dengan mudah melalui mesin pencari yang menyebabkan reputasi buruk terhadap Mario Costeja. Konsekuensi dari reputasi buruk yang dialami oleh Mario Costeja ini adalah kesulitan dalam mendapatkan kredit bank karena nama ia dianggap sebagai orang yang tidak dapat dipercaya untuk mengembalikan pinjaman.
Dalam upaya mencapai titik temu dari kedua spektrum tersebut, European Court of Justice (“ECJ”) mengambil jalan tengah penerapan RTBF melalui penghapusan hasil pencarian pada Search Engine seperti Google, Bing, dan Baidu. Penghapusan tersebut disebut sebagai de-listing. Delisting atau pengeluaran dari hasil pencarian dianggap sebagai jalan yang optimal dalam penegakan RTBF karena tidak menghapus artikel atau media terkait secara langsung, tetapi hanya menyulitkan pencarian terhadap artikel karena mesin pencari tidak dapat memunculkan hasil pencarian dengan kata kunci terkait (Weber, 2011). Dalam hal ini, RTBF melalui delisting dapat memberikan perlindungan bagi pribadi yang mengalami kerugian atas informasi elektronik dan tetap menjunjung prinsip kebebasan akses terhadap informasi. Setelah kasus Costeja v. Google, Uni Eropa menuangkan secara konkrit mengenai penerapan RTBF melalui delisting di dalam Pasal 17 European Union General Data Protection Act 2016 (“GDPR”) yang mengatur secara limitatif mengenai informasi apa yang dapat dimohonkan penghapusan dari Search Engine serta pengecualian terhadap hak tersebut.
RTBF seringkali dikaitkan dalam kasus-kasus pencemaran nama baik, berita bohong, dan kekerasan seksual. Informasi tersebut seringkali diperbolehkan untuk dikeluarkan dari mesin pencarian dengan mempertimbangkan kondisi individu yang tertera namanya. Meskipun demikian, dalam tulisan ini, Penulis akan membahas salah satu dimensi yang jarang didiskusikan terkait RTBF yaitu perlindungan terhadap selebriti anak sebagai kelompok dengan paparan yang sangat tinggi di sosial media. Kemudahan dalam menyajikan diri di internet telah mempermudah komersialisasi konten di sosial media. Salah satu tren yang berkembang adalah banyaknya anak-anak berpartisipasi aktif sebagai TikToker, Youtuber, dan pencipta konten baik karena diri sendiri ataupun tekanan orang tua (Rakhmawati, 2020). Meskipun aktivitas tersebut dapat bersifat positif sebagai bentuk penyaluran hobi atau sumber pendapatan, tidak dapat dipungkiri bahwa bahaya seperti eksploitasi anak, cyberbullying, bahkan predator seksual turut mengintai anak-anak di bawah lampu sorot sosial media karena jejak digital anak yang tersebar luas dan tidak dapat dihapus.
Tekanan dari aspek psikologis maupun finansial terhadap anak menjadi poin penting dalam perlindungan hukum dan penegakan hak asasi terhadap anak. Selebriti anak seringkali mengalami kesulitan dalam menangani ketenaran karena usia dan kematangan psikologisnya yang belum mumpuni. Dalam kasus ekstrim, ketenaran selebriti anak mengakibatkan gangguan perkembangan kognitif hingga penyalahgunaan narkotika (Mcdool, 2020). Mengingat konten terkait anak yang dipublikasikan di sosial media bersifat permanen atau setidaknya sulit untuk dihapus, terlebih lagi ketika konten tersebut diunggah oleh pihak ketiga. Sebagai contohnya, penulisan berita yang berkonotasi negatif terhadap anak ataupun komentar-komentar yang tidak dapat dikontrol oleh anak tersebut. Maka dalam tulisan ini, Penulis akan menjelaskan pentingnya penguatan kontrol bagi informasi-informasi terkait selebriti anak di Internet melalui empat bagian yaitu 1) Status Quo RTBF 2) Eksploitasi Selebriti Anak 3) Bahaya Deepfake dan 4) Perlindungan RTBF. Melalui empat bagian utama tulisan ini sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, tulisan ini akan menjawab dua pertanyaan, yakni (1) Bagaimanakah status quo penerapan RTBF di Indonesia?, (2) Bagaimana RTBF dapat melindungi anak dari kegiatan eksploitatif seperti bahaya pornografi deepfake?
- Metode Penulisan
Metode penulisan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif cenderung dikenal sebagai “pendekatan kepustakaan”, yakni penelitian hukum yang dilakukan melalui penelitian terhadap bahan-bahan kepustakaan serta data sekunder seperti melalui pembelajaran terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta bentuk-bentuk dokumen lainnya (Ibrahim, 2006). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah serta norma yang terdapat dalam hukum positif.
- Pembahasan
- Status Quo Right to be Forgotten di Indonesia
- Pengaturan “Hak Untuk Dilupakan” Melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Status Quo Right to be Forgotten di Indonesia
Konsep yang paling mendekati RTBF di Indonesia adalah “Hak Untuk Dilupakan” sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Perubahan Pertama Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Meskipun tidak dituliskan secara eksplisit, Hak untuk Dilupakan (“HUD”) mencakup aspek yang lebih luas apabila dibandingkan dengan RTBF Uni Eropa. Sebagai ilustrasi atas perbedaan kedua hak ini, apabila RTBF hanya memberikan wewenang untuk menghapus hasil pencarian sebuah artikel di mesin pencari seperti Google, maka HUD melalui putusan pengadilan dapat memaksa situs yang memuat konten terkait untuk menghapus konten tersebut (takedown) apabila dianggap mengandung informasi tidak relevan (Noval, 2018).
Mengingat luasnya dampak dari implementasi HUD, maka penerapan hak tersebut harus dilakukan secara berhati-hati agar tidak merusak kebebasan jurnalistik atau akses terhadap informasi bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, UU ITE telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait HUD yang mengatur alur implementasi dan panduan teknis dari proses penghapusan informasi tersebut demi mencegah penyalahgunaan HUD di Indonesia. Meskipun telah terdapat Peraturan Pemerintah yang bermaksud untuk mengatur HUD, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”), tidak dapat dipungkiri bahwa pengaturan tersebut sangatlah minim dan tidak mencakup mekanisme yang jelas berkaitan dengan mekanisme HUD (Noval, 2018). Hal ini dapat diatribusikan pada PP 71/2019 yang bertujuan untuk fokus mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik saja. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (3) PP 71/2019, ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan HUD akan diatur melalui peraturan menteri. Sayangnya, peraturan menteri tersebut tidak dapat ditemukan hingga saat ini. Bahkan, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi belum pula mengatur mengenai HUD sehingga diperlukan kesadaran akan pentingnya kehadiran HUD guna melindungi masyarakat, terkhusus anak-anak yang terancam oleh bahaya pornografi deepfake.
Apabila merujuk pada pengaturan yang saat ini telah ada, PP 71/20219 memberikan dua pendekatan terhadap HUD yaitu: 1) Hak atas Penghapusan (right to erasure) dan; 2) Hak untuk Dikeluarkan dari Daftar Mesin Pencari (right to delisting). Hak atas Penghapusan (right to erasure) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16 PP 71/2019 harus dilaksanakan oleh penyelenggara sistem elektronik atas permintaan orang yang bersangkutan. Sebagaimana diatur pada Pasal 16 PP 71/2019, terdapat enam kategori informasi elektronik yang dapat dimohonkan untuk dihapus:
- diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik data pribadi;
- telah ditarik persetujuannya oleh pemilik data pribadi;
- diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
- sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan perundang-undangan;
- penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan perundang-undangan;
- ditampilkan oleh penyelenggara sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik dari pribadi.
Selain penegakan Hak atas Penghapusan terhadap penyelenggara sistem elektronik, pemilik data dapat pula meminta pengeluaran datanya (right to delisting) dari mesin pencari seperti Google sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP 71/2019. Perbedaan utama right to delisting dengan right to erasure terletak pada subyek yang diminta penghapusannya, karena right to delisting hanya ditujukan khusus pada mesin pencari dan hanya dapat ditegakkan melalui permohonan pengadilan. Hak ini serupa dengan kasus Mario Costeja v. Google yang telah dipaparkan sebelumnya. Permohonan terhadap pengeluaran dari hasil mesin pencari ini memiliki bentuk formil yang setidaknya harus mencakup: 1) identitas pemohon; 2) identitas penyelenggara sistem elektronik/atau alamat sistem elektronik; 3) data pribadi yang tidak relevan di bawah kendali penyelenggara sistem elektronik; dan 4) alasan permintaan penghapusan. Terlepas dari minimnya pengaturan HUD di Indonesia, Penulis berhasil menemukan perkara pertama dan satu-satunya yang berkaitan dengan permohonan penghapusan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) UU ITE (Pasundan News, 2020). Dalam Perkara No. 113/Pdt.P/2020/PN Dpk, individu berinisial Respiratori Sadam Al Jihad telah diberitakan telah melakukan tindakan asusila di berbagai media, tetapi tindakan tersebut tidak terbukti. Berita bohong yang mencemarkan nama baik RSA mendorong individu tersebut untuk mengajukan permohonan agar dihapuskannya hasil pencarian dengan kata kunci “SADDAM AL JIHAD AMORAL”, “SADDAM AL JIHAD MUNDUR”, “SADDAM AL JIHAD KASUS” pada mesin pencari Google. Pada tanggal 12 November 2020, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan permohonan tersebut sepenuhnya dan memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu Google Indonesia untuk menghapuskan hasil pencarian terkait kata-kata tersebut (delisting).
Permohonan yang disampaikan oleh Sadam Al Jihad didasarkan pada UU ITE dan khususnya PP 71/2019 karena pemberitaan yang dapat dicari di Google menyebabkan permohonan merasa dirugikan berupa: 1) tercemar nama baiknya; 2) sulitnya bersosialisasi; dan 3) tantangan dalam kembali berorganisasi. Sehingga informasi yang disediakan oleh mesin pencari tidak lagi relevan sebagaimana dikategorikan dalam Pasal 15 Ayat (2) yaitu pemerolehan data pribadi tanpa persetujuan Sadam Al-Jihad, informasi tidak sesuai lagi, dan penampilan informasi menyebabkan kerugian bagi Sadam. Dalam permohonannya, Saddam Al-Jihad memohonkan 52 artikel untuk dihilangkan dari hasil mesin pencarian, berikut adalah tabel yang meringkas 3 judul yang dimohonkan untuk dihapus dari mesin pencarian Google:
| No. | Media | Judul Berita | Tanggal | Keterangan |
| 1. | nasional.sindonews.com | Demi HMI, Saddam Al Jihad Mundur dari Ketum PBHMI | 14 Maret 2020 | Isinya memuat tuduhan dugaan asusila terhadap Saddam Al Jihad |
| 2. | zonatimes.com | Terbukti Lakukan Asusila, Saddam Al Jihad Dipecar Dari Ketua PB HMI | 4 September 2019 | Judul dan isinya memuat tuduhan asusila terhadap Saddam Al Jihad |
| 3. | riaulink.com | Saddam Al Jihad Dilengserkan dari Ketua PB HMI | 28 Desember 2018 | Isinya memuat tuduhan dugaan asusila terhadap Saddam Al Jihad |
Dalam pengabulan permohonan tersebut, Majelis Hakim merujuk pada pendapat ahli yang menyatakan bahwa informasi elektronik juga dianggap tidak relevan apabila dimunculkan tidak sesuai konteksnya atau sebatas hoaks/isu. Definisi ini pada prinsipnya tidak masuk ke dalam kategorisasi yang disediakan dalam PP 71/2019 sehingga masih terdapat kerancuan mengenai jangkauan informasi elektronik yang tidak relevan untuk dihapus. Terlepas dari definisi “informasi tidak relevan” dalam kasus ini, Majelis Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan dan memerintahkan penyelenggara sistem elektronik Google Indonesia sebagai mesin pencari untuk mengeluarkan informasi tidak relevan pemohon dari daftar mesin pencari (delisting).
Per tanggal 7 Mei 2022, apabila seseorang ingin mencari informasi dengan kata kunci atau judul berita khusus sebagaimana telah dimohonkan oleh Sadam Al-Jihad pada mesin pencari Google, maka informasi tersebut tidak akan ditemukan secara langsung. Meskipun demikian, penulis menemukan dua celah yang dapat digunakan untuk menemukan informasi tersebut. Pertama, menggunakan kata kunci tertentu untuk sehingga dapat memunculkan berita yang telah dimohonkan. Kedua, menggunakan pencarian langsung pada situs berita, maka informasi tersebut masih tersedia.
Dikabulkannya permohonan RSA dapat dilihat sebagai salah satu kesuksesan UU ITE dalam melindungi citra pribadi dari misinformasi yang beredar di Internet. Akan tetapi, dikabulkannya permohonan RSA melalui delisting juga menunjukkan ketidakjelasan implementasi dari HUD karena Pasal 26 UU ITE hanya mewajibkan situs untuk menghapus konten di Internet berdasarkan putusan pengadilan tetapi tidak menguraikan dan definisi “informasi tidak relevan” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP 71/2019 serta hasilpenghapusan yang masih belum optimal.
- Hak Anak yang Terlupakan: Tekanan Selebriti Anak di Sosial Media
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) memang mengatur bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau yang belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Meskipun demikian, hal tersebut bukan berarti bahwa orang tua dapat berlaku secara semena-mena kepada anaknya dengan memberikan informasi yang anak miliki tanpa memperhatikan keseimbangan antara penyebaran informasi dan keinginan privasi anak-anak mereka (Wagner dan Gasche, 2018). Sayangnya, tidak jarang kita melihat orang tua yang membagikan banyak sekali momen dengan buah hatinya melalui media sosial, seperti pada saat anaknya dilahirkan atau ketika anaknya baru memulai hari pertama sekolah. Meski terkesan sebagai suatu hal yang wajar, tidak dapat dipungkiri bahwa praktik ini mengakibatkan adanya tantangan baru dan unik yang harus dihadapi oleh orang tua dan juga anak (Brosch, 2016). Praktik inilah yang dikenal sebagai sharenting, yakni praktik yang dilakukan oleh orang tua yang menggunakan media sosial secara teratur yang mengungkapkan banyak sekali informasi rinci mengenai anak mereka (Collins, 2016).
Praktik sharenting memang dapat membantu para orang tua dengan saling membagikan pengalamannya membesarkan seorang anak. Akan tetapi, permasalahan timbul ketika terlalu banyak informasi mengenai anak tersebarkan sehingga mengganggu privasi yang anak miliki (Brosch, 2016). Sepatutnya, orang tua dapat lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan yang mengganggu privasi anak dan membahayakan data pribadi serta reputasi anak yang berpengaruh terhadap kehidupan anak saat ini dan nantinya ketika sudah beranjak dewasa (Siibak, 2019).
Dampak buruk dari sharenting dapat kita pelajari dari pasangan selebriti Indonesia, yakni Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang kerap membagikan momen anaknya, Rafathar, melalui akun media sosial yang dimilikinya. Pada tahun 2021, terdapat rekaman yang diabadikan melalui channel YouTube Rans Entertainment ketika Rafathar sedang bermain dan dicurangi oleh Baim Wong sehingga membuatnya murka (Febrian, 2021). Dengan banyaknya pengikut yang dimiliki oleh kedua orang tuanya di media sosial termasuk YouTube, Rafathar banyak memperoleh komentar tajam yang berujung pada perundungan. Meskipun saat ini Rafathar belum bisa melihat atau memahami komentar-komentar tersebut, tidak berarti bahwa komentar ini akan hilang di masa yang akan datang. Kehadiran dari jejak digital akan berpengaruh kepada kehidupan anak sehingga diperlukan kehadiran orang tua yang menjaga privasi anaknya.
Kondisi sharenting yang kurang memperhatikan hak anak belum berakhir hingga saat ini. Bentuk sharenting yang baru saja terjadi dan berdampak secara langsung kepada kehidupan anak dapat dilihat pula pada konten-konten yang dibagikan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar mengenai anaknya melalui media sosial yang mereka miliki. Pasangan yang seringkali terlihat di dunia entertainment Indonesia baru saja melahirkan anak pertamanya pada tanggal 26 Desember 2021. Sejak saat itu, tidak jarang Lesti Kejora dan Rizky Billar membagikan gambar serta video anaknya melalui media sosial yang dapat dilihat oleh jutaan masyarakat yang merupakan pengikut kedua pasangan tersebut. Sayangnya, komentar-komentar tajam kerap ditemukan pada akun Instagram Lesti Kejora yang menghina fisik anaknya. Beberapa akun bahkan kerap menyamakan anak Lesti Kejora dengan seekor binatang (Wismoyo, 2022). Perundungan atau bullying ini tentunya akan berpengaruh kepada kehidupan anak dan kerugian ini sebetulnya dapat dihindari apabila kedua orang tuanya tidak banyak melakukan praktik sharenting, terutama ketika keduanya memiliki jutaan pengikut sehingga sangat mengganggu privasi anak.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selalu terdapat potensi berkaitan dengan pandangan anak yang tidak berkenan terhadap jejak digital yang diciptakan oleh orang tuanya tanpa persetujuan (Brosch, 2018). Jejak digital atau digital footprint dapat didefinisikan sebagai rekam data digital yang dapat ditemukan di internet sebagai hasil dari aktivitas online yang dilakukan (Collins, 2018). Perlu diperhatikan bahwa konten-konten serta komentar yang banyak ditemukan sebagai akibat dari sharenting merupakan salah satu bentuk dari jejak digital yang sulit untuk dihapus sehingga di kemudian hari konten serta komentar tersebut akan terus ada. Maka dari itu, segala aktivitas yang dilakukan oleh orang tua harus dilakukan secara hati-hati karena akan berdampak ke kehidupan anaknya juga di masa yang akan datang.
Dengan usia yang muda, sangat wajar apabila seorang anak belum memahami hak-hak yang dimilikinya. Akan tetapi, hal ini sama sekali tidak berarti bahwa seorang anak tidak memiliki hak asasi manusia. Anak didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak (“UU 17/2016”) sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang sedang berada di dalam kandungan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, privasi dapat didefinisikan sebagai suatu hak yang dimiliki seseorang untuk merahasiakan kehidupan pribadi atau informasi pribadinya (Cambridge Dictionary, 2022). Privasi merupakan hak seorang anak sebagaimana diatur melalui Pasal 16 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Anak (“Konvensi Hak Anak”) di mana setiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak (UNICEF, 2019). Pengaturan hak atas privasi juga diatur melalui Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) di mana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya).
Terlepas dari hak-hak anak yang telah diatur secara jelas melalui berbagai dasar hukum baik secara nasional maupun internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa penegakkan terhadap perlindungan hak-hak anak, khususnya berkaitan dengan privasi, sama sekali tidak optimal. Ironisnya, orang tua yang seharusnya melindungi hak-hak yang dimiliki oleh anaknya tetap melakukan sharenting dengan tidak hati-hati sehingga mengungkapkan terlalu banyak informasi yang seharusnya disimpan secara pribadi. Ketidakpahaman orang tua terhadap bahaya sharenting yang berlebihan semakin mengkhawatirkan sebagaimana terlihat dari reaksi masyarakat yang tidak akan menahan jari untuk memberikan komentar tajam, bahkan terhadap fisik anak. Perundungan yang terjadi terhadap anak semakin mengingatkan kita untuk berhati-hati dalam menjaga privasi yang anak miliki sehingga hak-hak yang dimiliki oleh anak tidak seharusnya dilupakan, melainkan dilindungi dengan baik.
- Deepfake: Bahaya Kontemporer Bagi Selebriti Anak
Selain bahaya anak dari komentar negatif di dunia maya, kulminasi bahaya penyebaran rekaman dan data pribadi di Internet adalah penggunaan Deepfake. Deepfake adalah sebuah teknik manipulasi video dengan cara melapisi wajah buatan pada tubuh manusia untuk menciptakan keadaan seolah-olah orang tersebut melakukan tindakan tertentu (Noval, 2018). Meskipun pada awalnya Deepfake ditujukan untuk hiburan atau lelucon, penyalahgunaan metode ini mulai terlihat pada tahun 2017 saat seorang pengguna internet mempublikasikan video pornografi yang menirukan publik figur di dalamnya (Agarwal, 2017). Saat ini, video Deepfake sudah mencapai tingkat kualitas yang menyebabkan sulitnya membedakan keaslian atau orisinalitas video tersebut. Saat ini, 96% video Deepfake memuat konten pornografi dengan metode menempelkan wajah seseorang pada suatu hubungan seksual yang sebenarnya tidak terjadi (Ajder, 2019).
Sasaran utama korban Deepfakes adalah selebriti yang memiliki banyak jejak digital berupa foto dan video dari berbagai sudut, sehingga mudah digunakan sebagai referensi machine-learning saat menciptakan wajah palsu (O’Sullivan, 2019). Maka dalam konteks tulisan ini, selebriti anak berada pada posisi yang semakin rentan mengingat banyaknya rekaman audio dan video terhadap dirinya di Internet (Cole, 2021). Terlepas apakah anak tersebut berasal dari “Keluarga Youtuber” ataupun sebagai penyedia konten independen, rekaman anak yang tersebar secara luas di Internet dapat diunduh dengan mudah. Apabila data tersebut dikumpulkan, maka dikhawatirkan teknik Deepfake dapat menciptakan pornografi yang mencirikan wajah selebriti anak terkait. Penyalahgunaan data anak yang ada di internet tersebut dapat digunakan untuk menciptakan konten pornografi anak. Hal ini sangat berbahaya mengingat bagi anak mengingat dampak yang mencakup Post-Traumatic Stress Disorder, rusaknya harga diri atau kehormatan, dan objektifikasi dapat memengaruhi anak meskipun dalam kenyataannya kejadian tersebut tidak terjadi. (Audrey, 2008)
- Hak Untuk Dilupakan: Bentuk Rehabilitasi dan Perlindungan Anak
Perkembangan teknologi tidak selalu berdampak positif, sebagaimana diilustrasikan dengan kerentanan selebriti anak yang memiliki banyak jejak digital terhadap pornografi Deepfake. Apabila ditinjau dari segi hukum, perlindungan terhadap pornografi anak telah diatur dalam beberapa perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan kewajiban perlindungan anak dari pengaruh pornografi serta larangan untuk menyebarluaskan atau menciptakan konten pornografi. UU ITE Pasal 27 Ayat (1) mencantumkan larangan pendistribusian informasi elektronik yang melanggar kesusilaan serta Pemerintah juga diamanatkan melakukan pencegahan serta berwenang melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang. Terakhir, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan terhadap Anak Korban dan Pelaku Pornografi (“PP 3P”) mengatur upaya pemenuhan hak serta perlindungan korban anak pasca kejadian kekerasan seksual.
Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam penegakan perlindungan anak menggunakan pengaturan yang ada saat ini. Pertama, teknologi yang memungkinkan pornografi anak melalui computer-generated images, deepfakes, dan ilustrasi menyerupai anak tidak memiliki payung hukum secara khusus di Indonesia. Pertanyaan hukum seperti apakah computer-generated images dan Deepfake yang dihasilkan oleh algoritma berdasarkan wajah seseorang dapat diklasifikasikan sebagai informasi pribadi atau terlarang untuk disebarkan menjadi isu yang harus segera dijawab dalam UU PDP. Kedua, pengaturan mengenai definisi “korban” belum dapat mengakomodasi anak sebagai korban pornografi fiktif, sebab “korban” dalam pengaturan PP 3P merujuk pada anak pelaku tindakan seksual yang belum menyesuaikan “korban” dalam Deepfake. Hal ini tentunya tidak relevan mengingat anak yang wajahnya dicuri lalu dijadikan konten pornografi bukanlah pelaku, tetapi mendapatkan perlakuan sebagai pelaksana kegiatan pornografi. Ketiga, upaya pidana terhadap pelaku yang memproduksi pornografi anak tidaklah menutup kemungkinan pendistribusian konten tersebut oleh akun anonim di Internet seperti melalui Twitter, Telegram, dan media lainnya. Maka diperlukan suatu mekanisme untuk mencegah rantai penyebaran informasi terlarang, terutama mengenai anak.
Terkhusus dalam pengajuan permohonan hak untuk dilupakan terhadap subyek hukum anak, harus dipahami bahwa anak maupun selebriti anak berada dalam suatu kondisi khusus yang menyulitkan diajukannya penegakan hak untuk dilupakan ini. Pertama, seringkali anak maupun orang tua yang bertindak sebagai perwakilan anak tidak mengetahui terkait hak yang ia miliki sehingga penegakannya kurang maksimal. Kedua, dalam kondisi khusus di mana anak berada dalam tekanan orang tua maka terdapat kemungkinan besar orang tua tidak akan membantu anak untuk mengajukan permohonan hak untuk dilupakan. Maka, institusi pihak ketiga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesiaseharusnya memiliki kewenangan untuk bertindak atas anak dalam mengajukan hak untuk dilupakan.
Dalam skenario di atas, implementasi RTBF atau HUD sebagaimana dikenal di Indonesia dapat digunakan dalam dua pendekatan. Pendekatan pertama berupa penghapusan konten (right to erasure) yang diajukan oleh korban kepada penyelenggara sistem elektronik seperti Facebook, Twitter, dan Telegram. Kedua, berupa permohonan untuk menghapus seluruh hasil pencarian yang ada di Internet melalui penghapusan kata kunci sebagaimana telah terjadi dalam kasus RSA. Penghapusan adalah salah satu bentuk rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual, karena tersebarnya rekaman/video dapat memicu kembali trauma. Maka, Pasal 26 Ayat (3) UU ITE memungkinkan anak untuk mengajukan permohonan agar seluruh informasi mengenai dirinya, baik yang mengandung konten pornografi maupun konten biasa dihapus demi melindungi harkat dan martabatnya.
- Kesimpulan
Risiko privasi terhadap kehidupan anak di tengah tren “Sharenting” sebagai upaya untuk tetap relevan di sosial media masih menjadi permasalahan besar. Tren ini melumrahkan perekaman dan pengunggahan konten yang dapat membuat anak menjadi tidak nyaman, bahkan menjadi sumber ujaran kebencian terhadap anak tersebut apabila mengandung konten yang memalukan. Terutama bagi selebriti anak yang hampir seluruh aspek kehidupannya telah terekam secara permanen dan dapat diakses secara mudah di dunia maya, perhatian khusus terhadap orang tua untuk menghormati hak-hak privasi anak perlu ditekankan terutama apabila orang tua memonetisasi konten dari anaknya sendiri. Meskipun pada awalnya menyebarkan video tentang anak tampak tidak berbahaya, risiko kontemporer yang mengintai selebriti anak di sosial media tidak boleh diremehkan karena unggahan rekaman audio dan video mengenai anak di Internet dapat dikumpulkan serta disalahgunakan sebagai bahan konten pornografi Deepfake.
Selain diperlukannya kesadaran orang tua ketika mengunggah anaknya di sosial media, Penulis mengeksplor mekanisme yang disediakan oleh UU ITE dan peraturan terkait yaitu Hak Untuk Dilupakan sebagai bentuk perlindungan anak dari konten yang bersifat mempermalukan hingga mencoreng kehormatan anak. Terutama dengan adanya teknik Deepfake yang memungkinkan adanya pornografi semu anak berdasarkan video dan foto anak yang beredar di internet, kontrol terhadap data anak yang bersifat audiovisual harus ditingkatkan.
Meskipun demikian, saat ini mekanisme HUD masih memerlukan panduan serta mekanisme lebih lanjut. Dua aspek utama adalah: 1) Segi mekanisme yang masih belum lengkap sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE beserta PP turunan dan 2) Hasil penghapusan yang masih belum efektif sehingga harus ada penguatan norma terhadap mesin pencari maupun penyelenggara sistem elektronik yang memiliki kewajiban menghapus data-data tidak relevan, termasuk berkaitan dengan jejak digital anak. Penulis berharap HUD dapat dimanfaatkan sebagai bentuk pengembalian kontrol kepada anak atas informasi-informasi terhadap dirinya yang dapat merugikannya baik di masa kini maupun ketika telah dewasa nanti.
Daftar Referensi
Buku:
Guadamuz, Andrés. (2017). Developing a Right to be Forgotten, EU Internet Law: Internet Law Regulation and Enforcement. Sussex: Sussex House I
brahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Artikel Jurnal:
Aarne Poisto & Hamed Alavi (2016). Abuse of Dominant Market Position by Predatory Pricing; The Valio Case. Hasanuddin Law Review, 2(1), 24-37. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1n1.212.
Brosch. (2018). Sharenting – Why do parents violate their children’s privacy? The New Educational Review, 54(4), 75-85.
Mcdool, Emily. (2020). The Internet and Children’s Psychological Wellbeing. Journal of Health Economics, Vol. 69, 25.
Noval, Sayid. (2018). The Challenge of Indonesia in Applying the Right to be Forgotten. International Journal of Crime, Law and Social Issues, 5(2), 42-43.
Rakhmawati. (2020). Analisa Perilaku Penonton Youtuber Cilik di Indonesia Berdasarkan Komentar di Media Sosial. Jurnal SISFO, 9(2), 16.
Rogers, Aubrey (2008). Child Pornography’s Forgotten Victims. Pace Law Review, (28), 847-863. doi: http://digitalcommons.pace.edu/lawfaculty/541/.
Siibak, Andra. (2019). The Dark Sides of Sharenting. Catatan Journal of Communication and Cultural Studies, 11 (1). doi: 10.1386/cjcs.11.1.115_1
Weber, Rolf. (2011). The Right to be Forgotten: More than Pandora’s Box? Journal of Intellectual Property Information Technology and E-Commerce Law, 2(2), 120-130.
Wagner, A. and Gasche, L. A. (2018), ‘Sharenting: Making decisions about other’s privacy on social networking sites’, http://mkwi2018.leuphana.de/wp-content/uploads/MKWI_81.pdf. Accessed 12 October 2018.
Artikel Internet:
Brosch. (2016). When the child is born into the Internet: Sharenting as a growing trend among parents on Facebook. The New Educational Review. doi: 10.15804/tner.2016.43.1.19
Cole, Samantha. (2021). Fake Porn Makers Are Worried About Accidentally Making Child Porn. Available online from: https://vice.com/en_us/article/evmkxa/ai-fake-porn-deepfakes-child-pornography-emma-watson-ellefanning. [Accessed 1 May 2022]. Collins. (2016). Sharenting. Available online from https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/sharenting. [Accessed May 5, 2022]
O’Sullivan, Donnie. (2019). When seeing is no longer believing: Inside the Pentagon’s race againt deepfake videos. Availavle online from: https://edition.cnn.com/interactive/2019/01/business/pentagons-race-against-deepfakes. [Accessed 1 May 2022].
Febrian, Prih. (2021). Rafathar Disebut Tak Diajari Sopan Santun Raffi-Nagita, Pengasuh Membela. Available online from: https://hot.detik.com/celeb/d-5597449/rafathar-disebut-tak-diajari-sopan-santun-raffi-nagita-pengasuh-membela. [Accessed May 8, 2022].
Kompas. (2019). Awas Revenge Porn! Sakit Hati Lalu Ancam Sebar Foto dan Video Intim. Available online from: https://jeo.kompas.com/awas-revenge-porn-sakit-hati-lalu-ancam-sebar-foto-dan-video-intim. [Accessed July 29, 2021]
La Vanguardia. (1998) Subshasta D’Immobles: R.E. 08/20 SANT FELIU DE LLOBREGA. Available online from: http://hemeroteca.lavanguardia.com/preview/1998/01/19/pagina-23/33842001/pdf.html. [Accessed July 29, 2021].
Pasundan News. (2020). Penetapan Bersejarah “Right to be Forgotten di Indonesia”. Available online from https://pasundannews.com/penetapan-bersejarah-right-to-be-forgotten-di-indonesia/.[Accessed July 27, 2021]
Wismoyo. (2022). Heboh Anak Lesti Kejora Dicibir Mirip Monyet: Secara Gak Langsung Hina Tuhan. Available online from: https://www.suara.com/entertainment/2022/04/03/175230/heboh-anak-lesti-kejora-dicibir-mirip-monyet-secara-gak-langsung-hina-tuhan. [Accessed May 9, 2022]
Lain-Lain:
Collins Dictionary. (2018). Digital Footprint. Available online from https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/digital-footprint. [Accessed May 9, 2022]
Cambridge Dictionary. (2022). Privacy. Available online from https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/privacy. [Accessed May 9, 2022]
UNICEF. (2019). Konvensi Hak Anak Versi Anak-Anak. Available online from: https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak. [Accessed May 8, 2022]
Agarwal. (2017). SWAPPED! Digital face presentation attack detection via weighted local magnitude pattern. 2017 IEEE International Joint Conference on Biometrics (IJCB), 659-665.
Ajder. (2019). The State of Deepfakes: Landscape, Threats, and Impact. Available online from https://regmedia.co.uk/2019/10/08/deepfake_report.pdf. [Accessed May 5, 2022]
Aliya Ilysia Irfana Ampri
Universitas Indonesia
Muhammad Deckri Algamar
Universitas Indonesia
Tulisan ini telah terbit di Jurnal Yustika Media Hukum dan Keadilan, 25(1). https://doi.org/10.24123/yustika.v25i01.5091
